Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, yang dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (7/11/2025).
Kepala Negara didampingi Menteri Koordinator (Menko_ Polkam Djamari Chaniago, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Selain Jimly, ada 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua MK)
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra
Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan
Menkum, Supratman Andi Agtas
Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Eks Kapolri, Badrodin Haiti
Eks Kapolri, Tito Karnavian
Eks Kapolri, Idham Azis
Eks Menko Polhukam, Mahfud Md.
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian terdiri dari para ahli hukum, termasuk para mantan Kapolri yang dipilih Presiden Prabowo. I
