Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Perkuat SDM Unggul Banten

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyambut baik pandangan dari seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Pendapat Gubernur Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang menjadi inisiatif dari DPRD.

Dia berharap, proses pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi, tetapi menjadi instrumen transformasi pendidikan yang lebih maju, cerdas, berkarakter, kompetitif, dan sejahtera.

“Semangat kolaborasi yang telah terbangun antara Pemprov Banten dengan DPRD ini terus terpelihara demi mewujudkan cita-cita bersama, yaitu menghadirkan pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Banten,” katanya di Kantor DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Menurut Wagub, Pemprov Banten berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan pembahasan Raperda ini secara terbuka, konstruktif dan berdasarkan prinsip kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah (pemda), serta DPRD.

Jadi, dia menambahkan, regulasi yang dihasilkan nantinya benar – benar implementatif, adaptif dan memiliki kepastian hukum. “Yang terpenting juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten.”

Wagub Dimyati menilai, peran dan posisi Raperda ini ke depannya tidak hanya menjamin akses dan mutu layanan pendidikan, tetapi juga memastikan setiap satuan pendidikan menjadi ruang yang aman, ramah anak, inklusif, bebas dari kekerasan, bebas dari perundungan.

Raperda juga memastikan setiap satuan pendidikan bebas dari penyalahgunaan narkotika, perjudian dan berbagai bentuk perilaku menyimpang lainnya yang dapat menghambat perkembangan peserta didik.

“Kami berkomitmen untuk mendorong seluruh SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten untuk bisa menerapkan nilai – nilai itu sebagai fondasi dalam membentuk generasi yang unggul, berakhlak mulia, berdaya saing dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Sebagai informasi, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan dilakukan penandatanganan berita acara, tahapan proses Raperda selanjutnya akan dibahas oleh Komisi V DPRD Banten selaku pengusul.

Pimpinan Komisi V bersama seluruh anggotanya akan memperdalam pembahasan Raperda melalui konsultasi dan koordinasi bersama seluruh stakeholder.

Setelah seluruh prosesnya selesai, pimpinan Komisi V, kemudian melaporkan hasil pembahasannya ke pimpinan DPRD untuk selanjutnya dijadwalkan paripurna pengesahan. I

Kirim Komentar