SATGAS TEKANKAN PENGOBATAN DAN VAKSINASI ANTISIPASI PMK NASIONAL

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Nasional menekankan strategi penanganan PMK, khususnya pengobatan dan vaksinasi yang harus diperkuat untuk penyembuhan, serta perlindungan hewan ternak.

Menurut Ketua Satgas PMK Nasional Letnan Jenderal TNI Suharyanto, pemotongan bersyarat juga menjadi strategi terakhir pengendalian PMK guna menjaga kestabilan ekonomi peternak.

“Fokus yang harus dilakukan saat ini adalah pengobatan dan vaksinasi untuk memperkuat kembali kestabilan perekonomian masyarakat,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan PMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/10/2022).

Suharyanto menyatakan, Provinsi Jawa Barat dikenal sebagai lumbung ternak nasional dan kaya dengan keragaman hewan ternaknya sebagai sumber penopang ekonomi masyarakat.

“Pengobatan hewan ternak dapat dilakukan sesuai rekomendasi dokter hewan maupun secara mandiri dengan pengobatan tradisional,” katanya.

Terdapat beberapa opsi pengobatan tradisional yang ada di Jawa Barat, seperti pengobatan mulut menggunakan campuran citrun makanan, molase dan air, kemudian pengobatan kuku dengan mencampurkan cuka dengan air.

Opsi lainnya adalah perawatan pascapengobatan dengan meracik makanan dari singkong parut dan molase yang dilarutkan, sehingga mudah dikonsumsi oleh hewan ternak.

“Beberapa daerah di Jawa Barat juga dapat menggunakan pengobatan tradisional ini untuk percepatan penyembuhan hewan ternak,” ungkapnya.

Satgas Penanganan PMK Nasional mengeluarkan data per 20 Oktober 2022, capaian vaksinasi hewan ternak di Jawa Barat sebanyak 199.220 ekor dari total populasi 12.059.576 ekor.

“Harus didorong vaksinasinya, tidak hanya sapi dan kerbau. Diketahui jumlah ternak lebih dominan kambing dan domba, maka vaksinasi juga harus diberikan pada dua jenis hewan ternak lainnya untuk mencegah penularan,” jelasnya.

Suharyanto juga mengingatkan kembali proses biosecurity untuk selalu diperhatikan. “Ketika sudah dilakukan pengobatan dan vaksinasi, proses biosecurity turut menjadi perhatian penting untuk membentengi potensi penularan dan menciptakan kandang yang aman bagi hewan ternak.”

Ketua Satgas PMK itu turut memberikan arahan untuk menambahkan tim vaksinator wilayah Jawa Barat, sehingga capaian vaksinasi dapat terus ditingkatkan dan semakin banyak hewan ternak terlindungi dari wabah PMK.

“Vaksinasi hewan ternak sangat mudah dicari dan harganya relatif terjangkau, dengan kolaborasi dan dukungan semua pihak pasti dapat dilakukan vaksinasi dengan cepat pada beberapa minggu kedepan,” tuturnya.

Tidak hanya menunggu vaksinasi dari pemerintah, Suharyanto juga mengimbau masyarakat dapat melakukan vaksinasi hewan ternak secara mandiri dari pihak swasta dan tetap melaporkan ke satgas daerah setempat.

Adapun bagi peternak yang telah melakukan pemotongan bersyarat sebelum diberlakukannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8373/KPTS/HK.160/F/8/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, dapat melaporkan kembali sesuai persyaratan yang berlaku.

“Pelaporan peternah sehingga para peternak mendapatkan hak penggantian kompensasi atas hewan ternak yang sudah dipotong. Segera dilaporkan sehingga peternak yang sudah melakukan pemotongan bersyarat mendapatkan hak penggantian dana kompensasi,” ujar Suharyanto.

Selain itu, testing juga harus aktif untuk dilakukan sehingga peternak dan pemerintah daerah setempat mengetahui situasi serta kondisi hewan ternak yang kemudian dapat merancang langkah-langkah tepat dalam penanganan PMK.

“Jika sudah paham terhadap situasi dan kondisi, kita bisa merumuskan perencanaan yang tepat untuk menangani PMK di lapangan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Penanganan PMK Nasional per tanggal 18 Oktober 2022, Provinsi Jawa Barat berada pada peringkat ketujuh kategori kasus aktif tingkat provinsi dengan jumlah 1.932 kasus.

Kemudian perkembangan kasus PMK di Provinsi Jawa Barat per 20 Oktober 2022, Kabupaten Sumedang menjadi wilayah dengan kasus aktif tertinggi yaitu 481 kasus.

Disusul Kabupaten Sukabumi 392 kasus, Kabupaten Kuningan 235 kasus, Kabupaten Garut 217 kasus, Kabupaten Tasikmalaya 213 kasus, Kabupaten Bandung 101 kasus.

Selanjutnya Kabupaten Purwakarta 100 kasus, Kabupaten Ciamis 73 kasus, Kabupaten Cirebon 56 kasus, Kabupaten Bekasi 28 kasus, Kabupaten Cianjur 16 kasus, Kota Banjar tujuh kasus, Kota Tasikmalaya dan Karawang masing-masing empat kasus, Subang tiga kasus, serta Kota Sukabumi dan Indramayu masing-masing satu kasus. I

 

 

Kirim Komentar