Sinergi Kemendes dan Kejagung Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi dalam pemberdayaan desa sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam merealisasikan gagasan itu, Kejaksaan dan Kemendes bersama pemerintah daerah kabupaten se-Provinsi Banten mencanangkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Program ini melalui penanaman bibit komoditas hortikultura berupa bawang merah dan bawang putih dengan pemanfaatan tanah seluas 15.000 meter persegi di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Desa PDT Yandri Susanto menyatakan, dukungannya terhadap program kerja Jaga Desa terutama dalam menguatkan pola tanam demi ketahanan pangan di Provinsi Banten.

“Kita memiliki kepentingan serius dengan program Jaksa Garda Desa dengan melakukan pola tanam untuk ketahanan pangan dan juga kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.

Dia berharap program yang didukung kuat oleh seluruh kejaksaan negeri se-Indonesia itu dapat mempercepat capaian Astacita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.

“Yaitu, untuk pemerataan ekonomi dan kemiskinan. Jadi, desa-desa ini diberdayakan dalam rangka menyambut Generasi Emas di 2045. Ini juga sebagai memastikan bahan baku MBG tersedia dan tidak ada kendala,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani menuturkan bahwa peluncurkan di Provinsi Banten sebagai awalan program Jaksa Garda Desa dan dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah.

Dia menjelaskan, program Jaga Desa yang baru diluncurkan di Kabupaten Tangerang ini merupakan proyek percontohan Kejaksaan Agung dalam mengawal program – program pembangunan desa.

Menurutnya, jaksa – jaksa di kantor Kejaksaan Negeri se-Indonesia diharapkan lebih aktif dalam memberikan pengawalan dan pendampingan program pembangunan di desa.

Mindset adalah mengawal desa. Bukan menginterogasi desa, itu harus dijaga agar penggunaan anggaran sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dalam aturan,” ungkap Reda.

Dia mengingatkan, para jaksa bahwa mayoritas kepala desa tidak mengetahui penggunaan anggaran.

Untuk itu, penting bagi desa untuk mendapat pendampingan dan pengawalan kejaksaan dalam menggunakan dana desa, khususnya untuk pangan.

“Selanjutnya, tanggal 3 Juli 2025 kita laksanakan di Bangka Belitung, di pertengahan Juli di Jawa Barat dan setelah itu berlanjut ke daerah lain tergantung kesiapannya,” tuturnya. I

Kirim Komentar