Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, saat ini ada 48 rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur organisasi 48 kementerian dan sejumlah perpres lembaga baru yang menunggu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kemenpan-RB sudah mengusulkan draf puluhan perpres itu untuk segera ditandatangani oleh Presiden,” ujarnya.
Tujuannya adalah supaya ada dasar hukum yang lebih kuat untuk tugas dan fungsi 48 kementerian dan sejumlah lembaga di Kabinet Merah Putih, termasuk sebagai dasar hukum untuk pengalihan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sejumlah kementerian atau lembaga baru.
“Jadi, kita masih menunggu untuk ditandatangani Presiden. Ya, mudah-mudahan sih minggu ini atau minggu depan harus sudah bisa ditandatangani oleh Bapak Presiden karena sudah kita siapkan,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sejalan dengan persiapan perpres, Kemenpan-RB juga menerbitkan Peraturan Menpan-RB (Permenpan-RB) untuk teknis penyelesaian pengalihan ASN.
Dalam Permenpan-RB tersebut, pengalihan ASN ke kementerian atau instansi baru dipastikan tidak akan merugikan pegawai ASN.
Kemudian, layanan publik juga tidak boleh berhenti selama pengalihan dilaksanakan.
“Namun, ini baru kita bisa bergerak kalau perpres-nya sudah ada. Nah, setelah perpres itu nanti kita akan buat peraturan menterinya untuk Eselon II ke bawah,” tegas Rini.
Dia menambahkan, masa transisi pengalihan ASN ke kementerian atau instansi baru ditargetkan selesai pada Desember 2024.
Jadi, lanjut Rini, pada Januari 2025 diharapkan seluruh kementerian dan lembaga bisa bekerja maksimal sebagaimana aturan di nomenklatur pemerintahan yang baru.
Untuk diketahui, saat ini ada 48 kementerian di Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah ini diketahui bertambah sebanyak 14 kementerian jika dibandingkan dengan periode pemerintahan sebelumnya, yakni 34 kementerian.
Selain itu, ada sejumlah lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo untuk mendukung kinerja pemerintahannya. I