Sebanyak tiga kementerian yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara resmi meluncurkan Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau Indonesia.
Peta jalan ini merupakan tindak lanjut komitmen pemerintah terkait penurunan emisi karbon secara nasional, menuju target capaian jangka panjang untuk mewujudkan Net Zero Emission (NZE) di Indonesia.
Selaras dengan Undang – Undang Nomor 54 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2020 – 2045 untuk melanjutkan penurunan emisi karbon dan mewujudkan pembangunan rendah karbon di Indonesia.
“Peluncuran peta jalan ini dapat menjadi momentum awal penerapan praktik bangunan gedung hijau di Indonesia melalui penguatan sinergi lintas instansi pemerintah pusat dan daerah, sebagai salah satu upaya menurunkan gas emisi rumah kaca pada subsektor bangunan gedung,” jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dari laman resmi Kementerian ESDM.
Dalam rangka mewujudkan sinergi dalam Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH) kepada pemerintah daerah (pemda), diperlukan kerjasama lintas kementerian yang menjadi penanggung jawab sektor energi, sub sektor bangunan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri.
Oleh karenanya, bersamaan dengan peluncuran Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri PUPR, Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri.
Sebagai dasar kerjasama dalam melakukan pembinaan Penyelenggaraan BGH dan konservasi energi di tingkat daerah oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup kerja sama lintas kementerian dalam penyelenggaraan BGH sebagai strategi mitigasi perubahan iklim melalui sub sektor bangunan ini memenuhi unsur kolaborasi dan koordinasi.
Melalui pembagian peran secara terstruktur antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diamanatkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
Berikut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama.
Terkait dengan penurunan emisi karbon secara nasional, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan target penurunan emisi GRK sebesar 31,89% dari BaU yang setara dengan 915 juta ton CO2e atau sebesar 43,2% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Sebagaimana dinyatakan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) pada COP21 yang diperbaharui melalui Enhanced NDC.
Dalam Enhanced NDC 2030, sektor energi diharapkan dapat menurunkan emisi sebesar 358 juta ton CO2e di mana 132 juta ton CO2e dapat berasal dari usaha penerapan efisiensi energi di seluruh sektor pengguna energi.
Konsumsi energi pada sub sektor bangunan yang mencakup bangunan komersial dan rumah tangga, menyumbang 18% dari konsumsi energi total dan menjadi yang terbesar ketiga setelah sektor industri dan transportasi.
Dengan demikian, upaya peningkatan efisiensi energi melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau yang hemat energi dan sumber daya air merupakan komponen kunci dari strategi penerapan efisiensi energi, serta pemenuhan sasaran capaian penurunan emisi pada sektor energi dari sub sektor bangunan.
Peta jalan Penyelenggaraan BGH memuat rencana kerja terkait kebijakan, implementasi, peningkatan kapasitas, kesadaran publik, serta teknologi dan inovasi.
Rencana – rencana kerja tersebut menguraikan kegiatan-kegiatan yang dapat segera ditindaklanjuti untuk mendorong penyelenggaraan dan pertumbuhan bangunan gedung hijau di Indonesia.
Penyusunan peta jalan ini melibatkan Kementerian ESDM selaku koordinator sektor energi, dan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina pemerintah daerah.
Keterlibatan Kementerian ESDM guna memastikan bahwa upaya penurunan gas rumah kaca pada subsektor bangunan gedung berjalan selaras dan sinergis dengan strategi mitigasi perubahan iklim di sektor energi.
Keterlibatan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina Pemerintah Daerah sangat krusial guna memastikan bahwa peta jalan dan rencana kegiatan pendukungnya dapat terselenggara secara efektif dengan peran, serta pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung hijau di Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, sinergi ini memastikan bahwa setiap daerah mampu mengimplementasikan kebijakan yang tertuang dalam peta jalan secara optimal, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing- masing daerah.
“Sinergi pembinaan ini juga diharapkan dapat mengharmonisasikan upaya pengurangan emisi karbon di sektor bangunan dengan kebijakan pembangunan daerah, sehingga tercipta langkah yang terpadu dan konsisten secara nasional, mendukung pencapaian target emisi karbon rendah yang telah dicanangkan pemerintah,” tuturnya.
Penyusunan peta jalan ini memperoleh dukungan dan pendampingan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bekerja sama dengan Global Buildings Performance Network (GBPN) yang turut mendukung agenda dekarbonisasi di subsektor bangunan.
“Peluncuran peta jalan berikut rencana-rencana kerja pendukungnya merupakan tahapan penting untuk mewujudkan strategi dekarbonisasi bangunan yang berbasis data dan mengikutsertakan peran seluruh pemangku kebijakan dan kepentingan yang selaras dengan praktik terpuji internasional,” kata Direktur Eksekutif GBPN Peter Graham. I