Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) melakukan uji coba terbatas penegakan hukum melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) untuk menangani permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL), yang dimulai sejak Januari 2026.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan, hal ini merupakan tanggung jawab Kemenhub sesuai dengan Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan, yang menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional.
“Kami menjalankan tugas dan fungsi RAN ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional,” ungkapnya.
Dia menekankan, pentingnya pemanfaatan teknologi seperti ETLE untuk kegiatan pengawasan, pencatatan serta penindakan kendaraan barang di fasilitas penimbangan.
Adapun uji coba terbatas ini dilakukan pada tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor berbasis Weigh In Motion di antaranya UPPKB Kertapati, Talang Kelapa dan Balonggandu.
“Melalui ETLE tercatat bahwa hingga 11 Mei 2026, terdapat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang,” kata Dirjen Aan.
Provinsi Sumatra Selatan menjadi wilayah tertinggi yang memiliki pelanggaran sebanyak 71.402 atau 73%, peringkat kedua wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11% dan peringkat ketiga di wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 atau 6%.
Sisanya ada dari berbagai wilayah lain,” tegasnya.
Adapun jenis pelanggaran berturut – turut didominasi oleh pelanggaran daya angkut sebanyak 55.462 atau 57%, pelanggaran dokumen sebanyak 42.427 atau 43% dan pelanggaran tata cara kuat sebanyak 94 pelanggaran.
“Kepada para pelanggar, kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum, sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesui ketentuan,” tuturnya.
Dirjen Aan menyatakan, sistem ini masih bersifat uji coba terbatas dan ke depan akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis WIM dan ETLE berjalan dengan baik. I
