Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan layanan kesehatan, pendidikan dan administrasi kependudukan dapat diakses seluruh warga tanpa diskriminasi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, ketiga layanan tersebut merupakan hak dasar yang harus dipenuhi pemerintah tanpa membedakan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dan menyerahkan simbolis akta perkawinan dalam kegiatan Pelayanan Administrasi Pencatatan Perkawinan Jemput Bola (Pelaminan Jempol) di Pendopo Kota Bandung.
Menurut Farhan, layanan kesehatan menjadi prioritas yang tidak boleh memiliki celah diskriminasi bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.
“Pasien masuk IGD tangani dulu. Begitu sudah stabil baru ditanya, bapak, ibu KTP mana? BPJS atau tidak? Enggak boleh ada cerita ditolak,” ungkapnya.
Selain kesehatan, setiap anak di Kota Bandung memiliki hak memperoleh pendidikan, termasuk melalui sekolah swasta jika tidak bersekolah di sekolah negeri.
Pemkot Bandung juga menyediakan dukungan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) bagi masyarakat yang membutuhkan dari tingkat SD hingga SMP.
“Semua orang Bandung tidak boleh tidak sekolah. Semuanya harus sekolah dari tingkat SD sampai yang tertinggi. Umur berapa pun yang usia sekolah harus masuk sekolah,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, persoalan fasilitas, parkir, dan kemacetan di sekitar sekolah harus diselesaikan melalui penataan wilayah tanpa mengorbankan hak anak mendapatkan pendidikan.
“Yang salah bukan anak-anak sekolahnya atau gedung sekolahnya, yang salah penataan wilayahnya. Jangan tolak anak-anaknya,” tuturnya.
Layanan ketiga yang menjadi perhatian Pemkot Bandung adalah administrasi kependudukan sebagai dasar pemberian berbagai pelayanan dan program kepada masyarakat.
Farhan menilai seluruh warga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan setiap tahapan kehidupan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
“Begitu lahir harus punya akta kelahiran. Begitu jadi anak – anak langsung dapat Kartu Identitas Anak. Begitu dewasa harus punya KTP,” katanya.
Ketika seseorang menikah, pasangan tersebut juga harus memiliki kartu keluarga baru sebagai keluarga mandiri meskipun masih tinggal bersama orang tua.
“Begitu nikah, maka tidak hanya dapat akta nikah, tapi juga harus punya kartu keluarga yang terpisah. Yang penting kartu keluarga sendiri. Kita perlu mencatat itu,” ujar Farhan.
Pembaruan dokumen juga diperlukan ketika terjadi kelahiran atau perceraian, termasuk pencatatan kematian yang harus dilakukan secara cepat oleh pemerintah.
Dia meminta petugas kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pelayanan jemput bola kepada keluarga yang mengalami kedukaan.
“Di hari pertama warga Kota Bandung meninggal, petugas kelurahan dan petugas Dukcapil harus datang ke rumah duka. Di hari ketiga, akta kematian harus sudah jadi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan, pencatatan perkawinan tersebut memberikan kemudahan bagi pasangan non-muslim.
Melalui kegiatan itu, masyarakat mendapatkan dokumen secara terpadu, mulai dari akta perkawinan, pemutakhiran kartu keluarga, penerbitan atau pemutakhiran KTP-el hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Tujuan kegiatan ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Bandung yang merupakan pasangan non-muslim dalam proses pencatatan perkawinan, sekaligus memperoleh dokumen administrasi kependudukan secara terpadu,” ungkap Tatang.
Sebanyak 32 pasangan mengikuti pencatatan perkawinan, terdiri dari 28 pasangan beragama Kristen, tiga pasangan Katolik dan satu pasangan Hindu.
Dari jumlah tersebut, 22 pasangan baru melangsungkan pernikahan, sedangkan 10 pasangan lainnya telah menikah sebelumnya dan mengikuti proses pencatatan administrasi.
Tatang mengatakan, pelayanan pencatatan perkawinan terpadu tersebut merupakan bagian dari program Pelaminan Jempol yang telah berlangsung sejak tahun 2017.
Hingga tahun 2026, program tersebut telah digelar sebanyak 18 kali dengan total 1.036 pasangan mendapatkan pencatatan perkawinan.
“Pelaminan Jempol tahun ini terasa istimewa. Dari sekian perjalanan pelaksanaan, baru kali ini kita bisa melaksanakan di Pendopo dan baru kali ini dihadiri Pak Wali Kota secara langsung,” tuturnya.
Pemkot Bandung juga terus memperluas akses administrasi kependudukan agar masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor Disdukcapil.
Saat ini, perekaman dan pencetakan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), pemutakhiran kartu keluarga, serta layanan surat pindah antarkecamatan dapat dilakukan di 30 kecamatan.
Selain itu, Disdukcapil memiliki sejumlah gerai layanan istimewa atau Gelis di beberapa lokasi antara lain DPRD Kota Bandung, Metro Indah Mall, Summarecon, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Cianjur, dan Bandung Kiwari.
Pelayanan di Rumah Sakit Bandung Kiwari juga tersedia pada Sabtu dan Minggu, sehingga masyarakat memiliki pilihan waktu pelayanan di luar hari kerja.
Disdukcapil turut menyiapkan layanan keliling dan pelayanan jemput bola, termasuk bagi masyarakat rentan dan penyandang disabilitas.
Tatang menyebutkan, inovasi pelayanan tersebut merupakan upaya Pemkot Bandung memastikan administrasi kependudukan menjadi layanan publik yang mudah dijangkau seluruh masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Jadi ke-216 Kota Bandung, sekaligus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ungkapnya. I
