PENGUATAN FUNGSI DAN PERAN PPID DIBUKA PENJABAT WALKOT BEKASI

Bagian Humas Setda Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi menggelar Penguatan PPID dengan tema Penguatan Fungsi dan Peran PPID Pelaksana dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilaksanakan di Hotel Citra Cikopo, Cisarua Bogor pada 28-29 November 2023.

Peserta kegiatan terdiri dari PPID Pelaksana dan Admin PPID OPD Pemkot Bekasi, dan tim PPID Utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Penjabat Wali Kota (Pj Walkot) Bekasi Raden Gani Muhamad membuka kegiatan Penguatan PPID didampingi Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan Dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati dan Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Amsiyah.

Narasumber dalam materi PPID adalah Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Kominfo Hasyim Gautama, Pranata Humas Ahli Muda Subkordinator Lembaga Media dan Pers Bidang Humas Puspen Kemendagri Syahdino Pratama dan Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Husni Farhani Mubarak, dengan moderator M. Muchlis, Subkordinator Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Gani Muhamad dalam sambutannya mengatakan apresiasi kepada Bagian Humas Setda Kota Bekasi selaku PPID Utama beserta jajarannya yang telah berupaya mengadakan acara yang sangat bermanfaat dan juga telah berkomitmen dalam menerapkan keterbukaan informasi, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berhasil meraih predikat badan publik informatif.

Dia menambahkan, tentang berbagai harapan kedepan kepada jajarannya mengenai Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemkot Bekasi.

Gani Muhamad menambahkan, agenda reformasi menyangkut tiga hal utama, yaitu demokratisasi, penegakan supremasi hukum dan transparansi.

Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan wujud dari upaya bangsa Indonesia untuk merealisasikan salah satu agenda reformasi, yaitu transparansi.

Baca Juga:  PEMKOT BEKASI WUJUDKAN PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BAGI SELURUH INSTANSI VERTIKAL

Undang-undang tersebut dikeluarkan dalam rangka mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Makna lebih jauhnya, informasi sekecil apa pun menyangkut kepentingan publik adalah penting dan strategis untuk membangun dan menentukan masa depan bangsa ini.

Adanya keterbukaan di semua badan publik, membuat masyarakat pun bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

UU Nomor 14 Tahun 2008 menuntut masyarakat aktif terlibat dalam mengawasi kegiatan pemerintah, badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan.

Dengan diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008, maka pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

“Atas amanat undang-undang kami sebagai badan publik berkewajiban memberikan informasi secara transparan, akurat dan tepat waktu untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat (good government) dengan memberikan informasi dan pelayanan baik secara langsung maupun melalui media-media yang dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi,” jelasnya.

Seiring dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2010 beserta peraturan perundang-undangan turunannya yang menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya memaksimalkan pelayanan informasi untuk lebih baik lagi guna menghindari sengketa informasi dan menjadi tolak ukur pelayanan informasi yang kurang maksimal dan tidak puasnya masyarakat dalam menerima informasi melalui pelayanan PPID.

Dia juga menekankan aparaturnya dalam menjalani proses permohonan informasi terus berkoordinasi dengan PPID Utama dan persiapkan segala sesuatunya dengan waktu yang dibutuhkan terkait aspek prosedur, aspek kewenangan dan aspek materi muatan.

“Untuk itu, kami juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pelayanan informasi dan juga memaksimalkan pelayanan informasi dari berbagai platform yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan pengaduan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan guna mencapai kota yang berpredikat informatif tingkat Provinsi Jawa Barat,” tuturnya. I

Kirim Komentar