DEBAT PERDANA CAPRES DAN CAWAPRES MULAI 12 DESEMBER

Acara debat perdana calon presiden dan calon wakil presiden (capres – cawapres) akan dimulai pada 12 Desember 2023 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Iya benar rencananya demikian,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Jadwal pelaksanaan debat akan dimulai pukul 19.00 WIB.

Dalam kesepakatan yang dicapai KPU dengan tim pasangan calon, debat pertama ini akan mengambil tema seputar hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Hasyim berharap, capres – cawapres dapat menyampaikan isu yang tidak muluk – muluk atau terlalu tinggi, melainkan berpijak pada fakta kemampuan anggaran yang tersedia.

“Penting setidak-tidaknya tergambarkan begini, dalam waktu lima tahun, kira-kira yang realistis, faktual anggarannya ada, itu capres – cawapres ngapain,” kata Hasyim.

Sebelumnya, KPU telah mengonfirmasi jadwal debat capres – cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Debat pertama dan kedua digelar pada 12 Desember 2023 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 Januari 2024 dan 21 Januari 2024.

Sementara itu, debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024. Lima kali helatan debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.

Debat capres akan dilangsungkan sebanyak tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali, tapi pasangan capres – cawapres harus hadir pada lima kesempatan debat tersebut.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Baca Juga:  Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Indonesia Menurun

Pasangan capres – cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Masing-masing capres – cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, dia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dihelat, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. I

 

Kirim Komentar