Penghapusan Piutang Macet Berlaku Bagi UMKM Himbara

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

Hal itu disampaikan Maman usai menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta.

“Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” katanya.

Penghapusan piutang macet tersebut, lanjutnya, juga berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

Dia menambahkan, ketentuan berikutnya, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, serta pandemi Covid-19.

Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

“Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” tuturnya. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  HAKI BISA JADI JAMINAN MODAL UMKM