Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal Digelar Ditjen Hubdat

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal yang dilaksanakan di Hotel Santika Premier pada 7 – 9 November 2024.

Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia penyelenggara Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (SDP),

Dalam sambutannya, Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Lilik Handoyo menyatakan, keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan fondasi utama dalam menjalankan aktivitas maritim yang kompleks dan beragam.

Mengingat masih sering terjadi peristiwa kecelakaan kapal, lanjutnya, tidak terkecuali pada angkutan SDP, seperti kapal terbakar, kapal kandas, kapal tubrukan bahkan kapal tenggelam.

“Maka pentingnya peningkatan kualitas SDM di lingkungan Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan terutama yang berwenang melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal,” tutur Lilik.

Hal ini sejalan dengan mandat UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa salah satu kewenangan Syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan yang tujuannya untuk mencari keterangan dan bukti awal atas suatu kejadian kecelakaan kapal.

Lilik menambahkan, sosialisasi tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal sangat relevan dan krusial untuk terus ditingkatkan.

“Adapun yang harus diperhatikan dalam setiap pemeriksaan kecelakaan kapal harus menjunjung tinggi integritas dan independensi,” katanya.

Dalam hal ini, seorang pemeriksa kecelakaan kapal mampu menganalisa, memahami dan menerapkan prosedur pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memperdalam proses pemeriksaan kecelakaan kapal mulai dari diterimanya informasi kecelakaan kapal sampai tersusunnya Berita Acara Pendahuluan Pemeriksaan Kecelakaan kapal,” jelasnya.

Selain itu, juga mengetahui mekanisme pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran jika ditemukan dugaan kelalaian standar profesi kepelautan dan dilanjutkan kepada PPNS jika ditemukan dugaan tidak pidana pelayaran atau dilanjutkan kepada Penyidik Polri jika ada dugaan tindak pidana umum.

Baca Juga:  Gapasdap Diajak Kemenhub Dukung Angkutan Penyeberangan di Wilayah 3TP dan Kawasan Strategis Nasional

Kemudian, dalam laporannya Kepala Subdirektorat Pengawasan Operasional SDP, Capt. Bintang Novi melaporkan jumlah peserta yang hadir dalam sosialisasi ini sebanyak 70 orang peserta hadir fisik dan sebagian hadir secara daring yang terdiri dari perwakilan Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP), seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan KSOPP Danau Toba.

Turut hadir sebagai narasumber dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai RI Ditjen Perhubungan Laut, Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Mahkamah Pelayaran, BP2TL Jakarta, dan Bagian SDM dan Umum Setditjen Perhubungan Darat. I

Kirim Komentar