APILL Simpang Bin Nuh Dibangun BPTJ Urai Kemacetan

Dalam rangka mengurangi masalah kemacetan lalu lintas dan mengoptimalkan kinerja jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) membangun fasilitas Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Bin Nuh, Kota Bogor.

Kawasan Simpang Bin Nuh menjadi simpang prioritas yang ditetapkan BPTJ untuk dibangun pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil survey pada Juli 2024, volume rata – rata kendaraan pada jam puncak 9.700 kend/jam pada ruas jalan tersebut.

Saat ditemui di tempat terpisah, Direktur Lalu Lintas BPTJ Sigit Irfansyah menjelaskan, untuk mengatasi hal tersebut diperlukan pengaturan lalu lintas dengan menggunakan APILL.

“Pengaturan APILL pada Simpang Bin Nuh nantinya diharapkan dapat lebih memperlancar arus lalu lintas di area Simpang Yasmin,” ujarnya.

Sebelum APILL siap dioperasikan, BPTJ bersama Polresta Kota Bogor dan Dinas Perhubungan Kota Bogor melakukan uji coba untuk menentukan waktu fase yang tepat.

“Teman – teman yang bertugas di lapangan telah menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi hambatan di lapangan, terutama pohon besar yang daun dan rantingnya menghalangi kamera. Hal ini yang nantinya cukup  menyulitkan sistem perhitungan untuk fase APILL,” jelas Sigit.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPTJ bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor untuk segera menebang pohon-pohon yang mengganggu.

“Selain melihat hambatan, kami juga mencoba  menentukan waktu fase yang tepat untuk setiap kaki simpang. Hal ini bertujuan untuk menemukan siklus arus lalu lintas yang cocok,” katanya.

Sigit menambahkan, uji coba yang  dilaksanakan segera di evaluasi bersama dengan stakeholder terkait dan hasil evaluasi nantinya menjadi dasar penentuan waktu siklus.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung uji coba ini, kami berharap kehadiran pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat memberikan dampak dalam mengurangi kecelakaan dan tentunya mengurai kemacetan,” tutur Sigit.

Baca Juga:  Layanan Bus JR Connexion Bertenaga Listrik Pertama Rute PIK 2 - Kelapa Gading Diluncurkan BPTJ

Menruutnya, APILL berfungsi untuk mengendalikan fase panjang sinyal  sesuai dengan situasi kepadatan lalu lintas di lapangan.

APILL dapat berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Otonom dimana pengaturan waktu siklusnya hanya dapat dilakukan oleh APILL yang bersangkutan atau berdiri sendiri.

Selain itu, APILL juga dapat berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Terkoordinasi, yang pengaturan waktu siklusnya terkoordinasi dan berinteraksi dengan APILL yang dipasang pada lokasi lain.

APILL yang dibangun di Bodetabek merupakan bagian dari perangkat Area Traffic Control System (ATCS) yang berfungsi untuk mengendalikan lalu lintas berbasis teknologi informasi pada suatu kawasan.

Adapun ATCS adalah alat pemberi isyarat lalu lintas terkoordinasi yang pengendalian lalu lintasnya berbasis teknologi informasi dengan tujuan mengoptimalkan kinerja jaringan jalan melalui koordinasi lalu lintas di setiap persimpangan jalan.

ATCS mempunyai fungsi untuk mengatur waktu sinyal di persimpangan secara responsif dan terkoordinasi, dalam keadaan tertentu memberikan waktu hijau bagi kendaraan prioritas, seperti pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan VVIP, pengawalan kenegaraan, sebagaimana pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Selain itu, menyampaikan informasi kondisi lalu lintas dan alternatif jika terjadi kemacetan dan menyediakan rekamana data lalu lintas jika terjadi kecelakaan ataupun kejadian lainnya di persimpangan jalan.

Pada tahun ini, BPTJ membangun empat APILL di Bodetebek, yaitu Simpang Bin Nuh (Kota Bogor), Simpang Telaga Bestari (Kabupaten Tangerang), Simpang Cileungsi (Kabupaten Bogor) dan Simpang Kemang Bomang (Kabupaten Bogor).

Sebagaimana Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dijelakan bahwa  APILL merupakan perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. I

Baca Juga:  Dinas Kabupaten Bekasi dan BPTJ Siapkan Operasional Layanan BISKITA

 

Kirim Komentar