Wamenaker Pastikan Tidak Ada PHK Terhadap Pekerja Sritex

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pihaknya telah memastikan kebenaran bahwa tidak ada PHK terhadap pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).

Dia mengungkapkan, hasil kunjungannya ke pabrik tekstil itu di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah dan mengakui bahwa telah menanyakan perihal itu pada para pekerja dan serikat pekerja Sritex.

“Sritex Positif. Kita masih fokuskan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena kan saya datang ke sana untuk memastikan di Sritex tidak ada PHK,” ujar Wamenaker Noel, panggilan Immanuel Ebenezer saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Meski sebelumnya manajemen perusahaan telah menyampaikan tidak ada PHK, tetapi dia ingin memastikan sendiri dari sisi pekerja atau buruh bahwa tidak ada PHK.

“Saya tidak mau dari sudut pandang manajemen ya, saya juga tanya ke kawan – kawan buruh, ada tidak PHK? Jawaban kawan buruh tidak ada. Lantas saya ke serikat pekerja tidak ada. Artinya, saya atau persoalan ini kan tidak dari satu sudut pandang jadi dari serikat juga kawan-kawan buruh juga gitu,” jelasnya.

Sementara itu, soal 2.500 pekerja yang dirumahkan, Wamenaker mengungkapkan, perusahaan hingga kini masih membayarkan kewajibannya. “Tetap dibayar, kewajiban tetap kok.”

PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja di perusahaan tekstil itu.

“Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini, tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita,” ujar Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Dia menjelaskan, karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat dan mengakui bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.

Baca Juga:  Komitmen Industri Pulp dan Kertas Terhadap Perkembangan Berkelanjutan

Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya ketersediaan baku disebutnya hanya mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan. I

Kirim Komentar