Kewenangan Penyuluh Pertanian Ditarik ke Pusat

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah sepakat menarik kewenangan pengelolaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ke tingkat pusat.

“Semua penyuluh yang tersebar di daerah nantinya kewenangannya akan ditarik ke pusat, cq (casu quo) Kementerian Pertanian,” katanya saat Konferensi Pers seusai Rapat koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta.

Zulhas sapaan akrab Menko Pangan menjelaskan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan, penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurutnya, langkah itu diambil sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan yang ditargetkan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Prinsipnya, setiap desa harus memiliki satu penyuluh pertanian. Kita memiliki 37.000 hingga 38.000 penyuluh saat ini dan itu harus ditambah. Petani perlu mendapatkan bimbingan, mulai dari penggunaan pupuk hingga teknik bertani yang lebih efektif,” tutur Zulhas.

Semua langkah ini, lanjutnya, dilakukan untuk mewujudkan swasembada pangan.

Dengan waktu yang terbatas, pemerintah menargetkan swasembada pangan dapat tercapai sebelum tahun 2027, setidaknya untuk komoditas beras dan jagung.

“Kerja kita sangat berat dan waktu kita pendek. Dalam dua tahun ke depan, kita harus bekerja keras bersama sehingga target ini bisa tercapai,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga hadir dalam rapat itu menambahkan, jumlah penyuluh pertanian mengalami penurunan drastis hingga 53% dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi itu, mengakibatkan minimnya pendampingan bagi petani di lapangan, dengan rasio saat ini mencapai lima desa hanya dilayani oleh satu penyuluh.

“Penyuluh adalah ujung tombak dalam pendampingan petani. Idealnya, satu desa memiliki satu penyuluh. Namun, saat ini kondisinya lima desa hanya dilayani satu penyuluh, sehingga Presiden Prabowo menyetujui kewenangan penyuluh ditarik ke pusat,” katanya.

Baca Juga:  Datangi Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Menteri AHY Beri Sertifikat Eletronik Aset Tanah Milik Pemerintah dan Masyarakat

Mentan menegaskan, untuk mencapai target satu desa satu penyuluh, Indonesia membutuhkan total 83.000 penyuluh pertanian. Dengan jumlah saat ini yang baru mencapai 38.000, terdapat kekurangan sekitar 45.000 penyuluh.

“Kekurangan ini menjadi salah satu hambatan untuk mendorong swasembada pangan. Dengan kewenangan penyuluh berada di pusat, komando akan lebih mudah, sehingga percepatan program bisa tercapai,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung petani dan mewujudkan kemandirian pangan.

Pemindahan kewenangan ini juga dinilai strategis untuk memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal dari penyuluh, terutama dalam penggunaan pupuk, teknologi dan teknik bertani yang lebih efisien.

“Dengan kolaborasi yang lebih terorganisasi dari pusat, ini akan menjadi langkah besar menuju swasembada pangan,” tutur Mentan. I

 

Kirim Komentar