Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5%

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata – rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Presiden di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kepala Negara menjelaskan, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menuturkan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Prabowo juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” ungkapnya.

Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Menko Perekonomian dan Pengusaha Bahas UMP 2025