Kemenekraf Tekankan Pentingnya Kelembagaan Ekraf Daerah

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya kelembagaan ekonomi kreatif (ekraf) di daerah untuk mendukung ekraf sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Dia hadir bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di Hotel Borobudur, Jakarta.

Menekraf Riefky memaparkan 8% ekraf dalam Asta Cita, salah satunya disebutkan tentang memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekraf, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif secara hexa helix dan berkolaborasi dalam pengembangan ekosistem ekraf, termasuk dalam hal kelembagaan.

“Kerja cepat kolaborasi melalui Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah sangat diperlukan, karena ini untuk mendukung target pemerintahan di daerah dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Dalam acara itu juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenekraf dengan Kemendagri tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, guna Penyelenggaraan Suburusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ekonomi Kreatif dan pelaksanaan Deklarasi Komitmen Penguatan Ekosistem Ekraf oleh perwakilan pemerintah daerah provinsi.

“Besar harapan kami SKB ini bisa menjadi titik tumpu penguatan perhatian pada ekraf oleh pemerintah daerah, sehingga ekonomi kreatif benar-benar dapat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing,” tutur Menekraf Riefky.

Presiden telah menandatangani Perpres Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif dan Perpres Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan dan Ekonomi Kreatif. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai The New Engine of Growth atau Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

Baca Juga:  Digitalisasi UMKM Jadi Kunci Mengkapitalisasi Bonus Demografi

Ekraf mengalami tren positif dari tahun ke tahun sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 tercatat 24,92 juta orang bekerja pada sektor ini.

Selain itu, ekraf telah berhasil menciptakan nilai tambah berkisar Rp1.1414,7 triliun dan menghasilkan nilai ekspor sebesar US$23,96 miliar.

Pada kesempatan itu, Plt Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Cecep Rukendi menyampaikan laporan bahwa sesuai Pasal 9 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif menyebutkan pemerintah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem ekraf.

Data terakhir menyebutkan sejumlah delapan provinsi (Sumatra Utara, Lampung, NTT, Jakarta dan empat provinsi baru di Papua) telah menyebutkan nomenlaktur ekraf pada struktur organisasi dan tata kerja dinas daerahnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menuturkan, ekonomi kreatif dapat memberikan nilai tambah dari berbagai aspek apalagi jika digabungkan dengan teknologi.

“Kolaborasi ini kita harapkan menjadi bagian untuk membangkitkan dan meningkatkan ekonomi kreatif dalam menciptakan lapangan pekerjaan di daerah dengan melibatkan pihak swasta dan stakeholder daerah,” katanya.

Mendagri Tito juga mengajak seluruh daerah agar bergerak bersama mendukung pengembangan ekraf untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setiap daerah di Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang begitu beragam. Ini yang saya kira perlu kita bangkitkan. Kepala daerah harus mulai membangun kemauan untuk mengembangkan ekonomi kreatif berikut semua ekosistemnya,” jelasnya. I

Kirim Komentar