Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan nonjalan tol pada wilayah Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali guna mendukung penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025).
Hal ini sesuai dengan yg tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Binamarga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Nomor: KP-DRJD 6944 Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pembatasan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengalihfungsikan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang menjadi rest area bagi para pengguna jalan pada ruas jalan atau wilayah yang diberlakukan pembatasan angkutan barang.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Toni Tauladan menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa wilayah.
Sebanyak 49 UPPKB yang akan ditutup sementara sejalan dengan amanah Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah tertentu.
“Untuk itu, UPPKB yang terkena dampak pembatasan ini akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi masyarakat mulai 20 Desember 2024 jam 00.00 waktu setempat hingga 3 Januari jam 24.00 waktu setempat, sedangkan bagi UPPKB yang berada selain di wilayah tersebut, tetap beroperasi sebagaimana mestinya,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (12/12/2024).
Adapin rincian daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara adalah sebagai berikut:
- Provinsi Sumatra Utara:
- UPPKB Aek Batu.
- UPPKB Jembatan Merah.
- UPPKB Dolok Estate Lima Puluh.
- UPPKB Sibolangit.
- UPPKB Mambang Muda.
- Dolok Parmonangan.
- Provinsi Jambi:
- UPPKB Jambi Merlung.
- UPPKB Pelawan.
- UPPKB Muara Tembesi.
- Provinsi Sumatra Selatan:
- UPPKB Merapi.
- UPPKB Talang Kelapa.
- UPPKB Kertapati.
- Provinsi Lampung: UPPKB Way Urang.
- Provinsi Banten:
- UPPKB Cikande.
- UPPKB Cimanuk.
- Provinsi Jawa Barat:
- UPPKB Gentong.
- UPPKB Tomo.
- UPPKB Balonggandu.
- UPPKB Kemang.
- UPPKB Losarang.
- UPPKB Cibaragalan.
- Provinsi Jawa Tengah:
- UPPKB Wanareja.
- UPPKB Ajibarang.
- UPPKB Subah.
- UPPKB Klepu.
- UPPKB Sarang.
- UPPKB Tanjung.
- UPPKB Toyogo.
- UPPKB Selogiri.
- UPPKB Salam.
- UPPKB Pringsurat.
- Provinsi DI Yogyakarta:
- UPPKB Kalitirto.
- UPPKB Kulwaru.
- UPPKB Taman Martani.
- Provinsi Jawa Timur:
- UPPKB Trosobo.
- UPPKB Singosari.
- UPPKB Trowulan.
- UPPKB Guyangan.
- UPPKB Baureno.
- UPKKB Pojok.
- UPPKB Rejoso.
- UPPKB Talun.
- UPPKB Widodaren.
- UPPKB Widang.
- UPPKB Watudodol.
- UPPKB Sedarum.
- UPPKB Kalibaru Manis.
- UPPKB Klakah.
- Provinsi Bali
- UPPKB Cekik.
“Penyediaan rest area ini dilakukan bekerja sama dengan unit kerja perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” jelasnya.
Nantinya pada setiap tempat istirahat tersebut akan disediakan fasilitas ibadah, fasilitas toilet umum, fasilitas kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis, penerangan yang memadai di dalam area UPPKB, fasilitas pelengkap lainnya, seperti spanduk/banner, karpet/tikar, serta mantel/payung untuk antisipasi keadaan hujan.
“Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pengguna jalan yang pergi mudik ataupun berwisata di momen libur akhir tahun nanti agar masyarakat dapat beristirahat sejenak dan tidak memaksakan berkendara ketika kondisi badan merasa lelah,” ungkapnya. I