Kemenperin Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025 – 2045

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% dengan kontribusi sektor industri manufaktur sebesar 21,9%.

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah perlu mencari sumber – sumber kontribusi baru bagi perekonomian nasional.

Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Jasa Industri Tahun 2025 – 2045, yang berpotensi meningkatkan kontribusi dan pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri manufaktur.

“Pengembangan jasa industri harus dikembangkan bukan hanya sebagai pendukung, tetapi sebagai penggerak utama yang dapat mendukung efisiensi, produktivitas dan keberlanjutan industri nasional,” ujar Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza dalam Launching Roadmap Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025 – 2045 di Jakarta.

Dia menjelaskan, jasa industri dinilai mampu menunjang kegiatan sektor industri pengolahan dan sektor lainnya untuk memberikan kontribusi terhadap nilai Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

“Berdasarkan perhitungan Kemenperin, jasa industri non-C diperkirakan berkontribusi sebesar 3,06% terhadap PDB nasional. Kontribusi yang signifikan ini mendorong pentingnya menyusun strategi dan program yang bertujuan menjaga dan meningkatkan kontribusinya dalam perekonomian nasional,” ujar Wamenperin Faisol.

Sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015 – 2035, jasa industri memiliki peran sebagai enabler bagi pengembangan industri secara efektif, efisien, integratif dan komprehensif.

Roadmap Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025 – 2045 disusun untuk memberikan pedoman dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jasa industri.

Jasa industri memiliki keterlibatan dan peran strategis dalam aktivitas industri yang melibatkan enam tahap, yaitu Tahap Kesatu tentang pendirian industri manufaktur, lalu Tahap Kedua pramanufaktur dalam riset, rekayasa dan desain.

Selain itu, Tahap Ketiga, proses manufaktur meliputi pengujian, kalibrasi dan sertifikasi, kemudian Tahap Keempat pascaproduksi meliputi logistik dan distribusi.

Baca Juga:  Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 Jadi Langkah Nyata Bangun Industri Elektronik Nasional

Tahap Kelima, purna jual meliputi perawatan dan reparasi, serta tahap, sedangkan Tahap Keenam adalah layanan bisnis seperti konsultasi dan lainnya.

Adapun empat sasaran yang dicanangkan dalam Roadmap Pengembangan Jasa Industri adalah meningkatnya kontribusi sektor jasa industri terhadap perekonomian nasional hingga mencapai 6,04% pada tahun 2045.

Ada juga tercapainya pertumbuhan sektor jasa industri di atas pertumbuhan PDB nasional, meningkatnya penguasaan pasar dalam negeri dan berkembangnya industri pendukung di dalam negeri, serta meningkatnya jumlah tenaga kerja di sektor jasa industri yang berkualifikasi dan memiliki sertifikasi yang relevan.

Untuk mencapai sasaran tersebut, Kemenperin melakukan empat penahapan pencapaian.

Tahap I, jangka pendek (2025 – 2029) melalui pembangunan ekosistem jasa industri yang sehat dengan fokus utama pada harmonisasi regulasi dan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan tersertifikasi.

Selanjutnya, Tahap II, jangka menengah pertama (2030 – 2034) melalui peningkatan daya saing jasa industri guna mendorong kinerja sektor industri manufaktur.

Tahap III, jangka menengah kedua (2035 – 2039) melalui peningkatan akses sektor jasa industri ke rantai pasok global, dengan didukung oleh struktur jasa industri yang kuat, penguasaan teknologi yang handal, SDM yang berkualitas, dan berdaya saing tinggi.

Tahap IV, jangka panjang (2040 – 2045), yaitu pewujudan sektor jasa industri sebagai sektor yang berdaya saing, resilien, berbasiskan teknologi dan inovasi, serta mampu menjadi regional champion.

“Tantangan yang dihadapi sektor industri saat ini semakin kompleks, tentu roadmap ini harus kita optimalkan karena akan membantu untuk mengakselerasi potensi yanga ada di jasa industri, dengan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan sektor industri,” ujar Wamenperin Faisol.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Andi Rizaldi mengatakan, peta jalan jasa industri tersebut disusun atas kerja sama antara Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian dengan International Trade Analysis and Policy Studies, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor (ITAPS FEM IPB).

Baca Juga:  Kemenperin Pasok 21.534 Tenaga Kerja Kompeten untuk Kebutuhan Industri

Selama penyusunan, BSKJI Kemenperin bersama pihak terkait telah melakukan beberapa tahapan.

“Pertama, melakukan perjanjian dan kontrak kerja sama, Focus Group Discussion dan In-depth Interview dengan para pemangku kepentingan dan pakar di bidang jasa industri, Workshop terkait progres penyusunan roadmap, dan terakhir dilaksanakan diseminasi hasil roadmap,” jelas Andi.

Roadmap pengembangan jasa industri tahun 2025 – 2045 diharapkan dapat menjadi referensi bagi Kemenperin, kementerian/lembaga terkait, perusahaan dan asosiasi industri, perusahaan dan asosiasi jasa industri, serta para pihak maupun stakeholder jasa industri dalam melaksanakan dan mendorong peningkatan peran, serta kontribusi dalam perekonomian nasional. I

Kirim Komentar