Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memastikan menutup ruang gerak praktik calo hingga sindikat mafia dengan memberikan pendampingan penuh terhadap 197 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi Pemerintah Arab Saudi kembali ke tanah air.
Hal itu disampaikan saat menjemput 197 PMI nonprosedural yang tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.
Dia menegaskan bahwa negara hadir dalam menjaga PMI dengan memberikan pelindungan sampai tiba di rumahnya masing-masing.
“Kita akan berusaha memulangkan mereka secepatnya, tapi juga memastikan mereka sampai di rumah dengan aman, tidak lagi kena masalah di jalan atau dikerjain oleh oknum atau calo,” katanya.
Menurut Menteri Karding, pemerintah menjaga betul dan ada anak yang dititipkan, itu juga harus jaga, karena orang tuanya tidak ikut, tapi dititip sama temannya. “Nah, ini juga harus kita jaga.”
Dia menjelaskan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berkomitmen memberantas calo hingga mafia atau calon penyalur pekerja migran secara ilegal yang kerap merugikan PMI.
Apabila masih ada calo hingga sindikat mafia yang membandel menjadikan PMI sebagai korbannya, Menteri Karding menegaskan, tidak akan segan menghajar dengan sanksi berat.
“Saya ingatkan, calo – calo yang ketahuan, sanksinya berat. Dan kami sekarang ini lagi fokus khusus untuk menegakkan hukum, menghajar para calon atau sindikat yang kita bisa temukan. Jangan coba main – main,” tegasnya.
Adapun sebanyak 197 PMI nonprosedural dideportasi Pemerintah Arab Saudi lantaran melanggar dokumen keimigrasian dan overstay.
Setelah tiba di tanah air, ratusan PMI yang mayoritasnya perempuan ini, akan dipulangkan ke rumahnya di daerah asalnya masing – masing.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Karding mengatakan, Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini telah mendeportasi kurang lebih 500 orang PMI.
Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya warga negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah.
“Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” ungkapnya.
Tidak lelah mengingatkan, Menteri Karding berpesan kepada masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pesan ini penting, katanya, agar memperoleh pelindungan dari proses pemberangkatan hingga setelah bekerja.
“Namun, kami menyampaikan kepada mereka bahwa bekerja itu adalah hak tetapi juga untuk mendapatkan pekerjaan, terutama di luar negeri lewat lah dengan prosedur yang benar, karena kalau tidak maka akibatnya bisa lebih dari yang sekadar deportasi,” tutur Menteri Karding. I