Ini Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2025

Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek tahun 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang di dalamnya memuat pengaturan lalu lintas.

Adapun pengaturan itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

“Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta.

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut :

  1. Jakarta – Cikampek :
  2. a) Arah Cikampek (KM 47 – KM 70) berlaku pada 24 Januari 2025 pukul 14.00 WIB – 22.00 WIB. Kemudian, dilanjut pada 25 – 27 Januari 2025 masing – masing mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
  3. b) Arah Jakarta (KM 70 – KM 47) berlaku pada 28 – 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada 29 Desember 2024.
  4. Jakarta – Bogor – Ciawi :
  5. a) Arah Ciawi (KM 44 – KM 46) berlaku pada 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing – masing mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.00 WIB.
  6. b) Arah Jakarta (KM 21 – KM 8) berlaku pada 26 – 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB dan berlanjut pada 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 WIB sampai 19.00 WIB.

“Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi Kepolisian. Hal ini mirip dengan saat angkutan Natal dan Tahun Baru lalu,” jelas Yani.

Baca Juga:  Tahun Baru Imlek 2024 Swiss-Belinn Airport Jakarta dengan Menu Peranakan

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. B

 

 

Kirim Komentar