Presiden Prabowo Subianto meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penertiban secara parsial kepada penjual gas yang membuat harga produk LPG 3 kg tidak stabil.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebutkan arahan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan bahwa pelarangan penjualan LPG 3 kg dari pengecer.
Arahan tersebut, lanjutnya, sebagai langkah penertiban harga ternyata membuat penumpukan antrean masyarakat di pangkalan – pangkalan gas dan hal itu terjadi merata di Indonesia.
“Dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi. Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya, tetapi pengecer saat ini supaya tetap berjualan dulu supaya rakyat tetap bisa membeli LPG,” jelas Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Da menjelaskan, dengan metode penertiban parsial kepada penjual LPG 3kg di level pengecer yang kini disebut dengan istilah subpangkalan, diharapkan distribusi LPG 3 kg ke depannya tidak lagi menimbulkan kendala bagi masyarakat.
Pada awalnya, mekanisme penertiban harga dengan melarang penjualan LPG 3 kg diambil pemerintah dilakukan, karena di lapangan banyak temuan yang menunjukkan ada pengecer yang menaikkan harga produk secara signifikan.
Kondisi tersebut membuat harga LPG 3 kg menjadi tidak stabil dan membuat subsidi yang diberikan pemerintah tidak dapat dirasakan manfaatnya secara tepat oleh masyarakat.
Namun, pada saat dilaksanakan dalam waktu yang singkat, aturan tersebut justru menimbulkan tantangan baru di masyarakat, yaitu penumpukan antrean di pangkalan – pangkalan gas. I