Pemerintah Akan Masifkan Edukasi Kerja di Luar Negeri Secara Prosedural

Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) akan memasifkan kampanye edukasi agar pemahaman masyarakat terhadap bekerja di luar negeri secara prosedural meningkat.

Jadi, menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhindar dari kasus ekploitasi dan sikap ketidakadilan.

Hal itu disampaikan setelah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali melakukan penggagalan pemberangkatan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal atau nonprosedural.

Menteri Karding menjelaskan, akan mendalami pihak – pihak yang mengatur rencana keberangkatan 7 orang CMPI tersebut ke negara Oman dan Qatar.

“Target kami adalah calo yang ingin memberangkat para CPMI ini,” tegasnya saat mengunjungi 7 orang CPMI di shelter Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (4/2/2025).

Adapun sebanyak 7 orang CPMI itu digagalkan berangkat secara nonprosedural setelah menindaklanjuti informasi adanya informasi soal keberadaan tempat penampungan CPMI di wilayah Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Senin (3/2/2025).

Sebanyak 7 CPMI nonprosedural berjenis kelamin perempuan tersebut, telah ditampung selama satu minggu hingga satu bulan di rumah seorang calo berinisial SY.

Paspor para CPMI itu juga dalam penguasaan Agency Indonesia berinisial S, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Para CPMI ini rencananya diberangkatkan sebagai asisten rumah tangga dengan tawaran gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta dan uang fee sebesar Rp3 juta sampai dengan Rp10 juta.

“Untuk tujuh orang ini kami pastikan kami jaga dan kawal sampai rumah masing – masing dengan anggaran Kementerian P2MI walaupun berangkatnya nonprosedural,” jelas Menteri Karding.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Karding telah menyusun strategi, yakni salah satunya memasifkan kampanye berisi edukasi agar masyarakat memahami tata cara bekerja di luar negeri dan mengetahui pentingnya menempuh jalur prosedural menjadi PMI.

Baca Juga:  Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Berikan Informasi Terbaru

“Pertama, kami akan membangun sistem agar penempatan pekerja migran ke luar negeri hanya satu pintu. Kedua, kami akan lakukan kampanye masif agar masyarakat paham terhadap cara bekerja ke luar negeri,” tuturnya.

Saat ini, kementerian P2MI juga sudah menjalin kerja sama dengan Kemterian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agar di tiap desa bisa dilakukan pencegahan sejak awal.

Menteri Karding menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan mapping untuk mengidentifikasi modus dan buaian jaringan calo atau tekong yang mengurus CMPI berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural.

“Ketiga, saat ini di kementerian kami ada direktorat siber yang akan melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap modus perekrutan non prosedural lewat media sosial,” ungkapnya.

Dalam kegiatannya kali ini, Menteri Karding juga mengunjungi 16 PMI nonprosedural yang dideportasi dari Malaysia. Mereka berada di shelter BP3MI DKI Jakarta menunggu kepulangan ke kampung halaman masing – masing. I

 

 

 

Kirim Komentar