Pemerintah Hapus Piutang Macet Lebih dari 10.000 UMKM pada Awal Tahun 2025

Pemerintah sudah menghapus piutang macet untuk lebih dari 10.000 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sebagaimana yang tercatat per 17 Januari 2025.

“Per tanggal 17 Januari 2025, sudah lebih dari 10.000 (UMKM) dilakukan hapus piutang,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik saat Rapat Kerja Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dia menjelaskan, pemerintah memiliki target untuk menghapus piutang sebanyak 67.000 UMKM pada tahap pertama.

Sisa dari piutang yang belum dihapus, lanjutnya, akan diupayakan pada Februari dan Maret 2025.

Riza meyakini bahwa pada Maret akan ada gelombang besar penghapusan piutang macet yang disebabkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI dan BTN yang digelar pada awal Maret 2025.

“Untuk penghapusan piutang, yang paling besar populasi UMKM ada di BRI, dan BRI membutuhkan RUPS dalam rangka menghapus piutang ini,” ungkapnya.

Dia berharap penghapusan piutang macet untuk 67.000 UMKM dapat tuntas pada Maret 2025.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, sebanyak 71.000 pelaku UMKM telah terdata sebagai penerima fasilitas hapus tagih oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kebijakan itu merupakan wujud keberpihakan Pemerintah terhadap UMKM. Kebijakan hapus tagih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PP HBHT). I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Digital Mindset Jadi Kunci Transformasi Digital UMKM