Kementerian P2MI Akan Gunakan Deposito P3MI yang Langgar Aturan untuk Pelindungan PMI

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) akan menggunakan deposito yang disetorkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) yang melanggar aturan untuk pelindungan pekerja migran yang diberangkatkan.

“Kalau terbukti tidak memenuhi kewajiban, maka deposito itu akan kita pakai untuk perlindungan pekerja migran yang mereka berangkatkan,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).

Penyegelan terhadap perusahaan tersebut dilakukan karena mereka melanggar aturan dengan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi di tengah moratorium.

Akibat pelanggaran tersebut, perusahaan itu dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara atau seluruhnya kegiatan penempatan yang mereka lakukan.

Oleh karena penghentian tersebut bersifat sementara waktu, kata menteri Karding ada kewajiban – kewajiban yang mengikat perusahaan tersebut untuk segera dipenuhi.

Kewajiban pertama adalah memberi catatan tentang pekerja migran yang telah diberangkatkan selama dua tahun terakhir.

Kemudian, perusahaan tersebut juga diwajibkan memberi keterangan atau catatan kepada KP2MI tentang agensi yang bekerja sama dengan mereka di Arab Saudi.

“Yang ketiga, wajib memberangkatkan 67 orang yang sudah bertandatangan kontrak sejak di tahun 2025 ini. Mereka sudah ambil uang, sudah bayar dalam proses administrasi dan sebagainya,” unkap Karding.

Keempat adalah kewajiban bagi PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri untuk memberi pernyataan bertanggung jawab atas proses – proses penempatan PMI yang telah mereka lakukan.

Jika kewajiban – kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan itu akan dibekukan selamanya, sedangkan deposito yang mereka setorkan akan digunakan untuk melindungi pekerja migran telah mereka berangkatkan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, P3MI harus memiliki modal minimal Rp5 miliar dan menyetorkan deposit paling sedikit Rp1,5 miliar untuk mendapatkan Surat Izin P3MI.

Baca Juga:  Kementerian P2MI Kawal 197 Pekerja Migran Deportasi Arab Saudi Sampai di Rumah

Sementara itu, Menteri Karding juga menyesalkan aktivitas penempatan pekerja migran yang dilakukan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, karena sebagai perusahaan resmi, perusahaan itu malah mengirim PMI ke negara yang tidak diperbolehkan pemerintah Indonesia.

Selain itu, Menteri Karding juga menegaskan bahwa penyegelan tersebut merupakan bagian dari janjinya untuk menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola pelindungan, serta penempatan PMI.

“Saya akan memperbaiki tata kelola pelindungan dan ingin membangun ekosistem perusahaan penempatan yang sehat,” tegasnya. I

Kirim Komentar