KUR untuk PMI dialihkan ke BP2MI Agar Lebih Efektif

Pengalihan pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bertujuan agar penyaluran berjalan lebih efektif.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa sebelumnya penyaluran KUR untuk para pekerja migran merupakan tugas Kementerian UMKM.

“Jadi, dulu di kami sebagai kuasa pengguna anggarannya. Tapi, kami berpikir agar jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa optimal pemanfaatannya, kami serahkan di sana (BP2MI),” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengalihan wewenang tersebut merupakan hasil dari rapat terbaru Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM.

Menurut Maman, pengalihan wewenang penyaluran KUR bagi para pekerja migran ke BP2MI telah mulai berjalan.

“Itu memang di rapat Komite Pembiayaan (Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM) terakhir sudah kami putuskan bahwa yang menjadi kuasa pengguna anggarannya agar bisa lebih fokus untuk mengurusi KUR pekerja migran itu di BP2MI,” ungkapnya.

Pemerintah telah menyediakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia bagi para calon PMI maupun pekerja magang luar negeri yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan.

Pemerintah mencatat hingga 12 Maret 2024, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah mencapai Rp3,61 miliar yang disalurkan kepada 141 debitur.

Tahun 2025, terdapat delapan penyalur KUR yang memiliki plafon KUR PMI, yakni Bank Mandiri, BNI, Bank Bukopin, BSI, BJB, Bank Jateng, UUS Bank Jateng, BPD Sumselbabel, dan BPD Sulselbar.

Jumlah total keseluruhan plafon mencapai Rp115 miliar atau 0,04 persen dari total plafon KUR yang telah didistribusikan sebesar Rp280,48 triliun.

“Munculnya program KUR Penempatan PMI didasari semangat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi PMI dan keluarganya di Indonesia, serta berusaha mengurangi ketergantungan PMI pada pinjaman informal yang berisiko tinggi,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian koordinasi (Kemenko) Perekonomian Ferry Irawan.

Baca Juga:  Apkasi Ajak Perusahaan Barang Jasa Rebut Peluang Pengadaan di Pemda Melalui APN 2022

KUR Penempatan PMI merupakan pembiayaan yang khusus diberikan kepada calon PMI dan/atau calon pekerja magang luar negeri untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan penempatan.

Bekerja sama dengan beberapa pihak, KUR Penempatan PMI dapat diakses dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp100 juta dan suku bunga sebesar 6%.

Ferry menjelaskan, KUR Penempatan PMI hanya membutuhkan bukti perjanjian kerja resmi dengan pemberi kerja dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundangan berlaku, tanpa agunan tambahan.

Pencairan KUR Penempatan PMI juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang sedang dilalui oleh calon PMI, sehingga tidak lagi diperlukan modal pribadi sebagai buffer kebutuhan biaya.

Adapun realisasi KUR Penempatan PMI sejak tahun 2015 sampai dengan 12 Maret 2024 tercatat sebesar Rp2,32 triliun yang sudah disalurkan kepada 150.561 debitur.

Pada tahun 2023, realisasi KUR Penempatan PMI tercatat sebesar Rp33,11 miliar yang diberikan kepada 1.397 debitur KUR.

Menurut Ferry, PMI memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Pada tahun 2023, PMI menyumbangkan devisa sebesar US$14,22 miliar .

Saat ini, PMI sudah berkontribusi sebesar 1,05% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Jumlah remitansi tersebut naik 10,68% dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan nilai sebesar US$12,85 miliar. I

Kirim Komentar