Pemerintah kini mewajibkan karantina selama 7×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia. Aturan terbaru ini tercantu dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 12 Januari 2022.
SE itu juga memuat aturan dispensasi karantina, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Bagi WNA yang berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga, dapat diberikan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina juga bisa diberikan ke WNA dengan syarat menerapkan sistem Bubble dan protokol kesehatan ketat.
Sistem Bubble berarti memisahkan orang yang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.
“Sistem Bubble adalah sistem yang memisahkan seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum dan disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu area pemisahan yang sama,” tulis SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun WNA yang berhak mendapat dispensasi pengecualian karantina harus memenuhi kriteria pemegang visa diplomatik dan visa dinas, serta pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.
Selain itu, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara-negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).
WNA yang ingin mendapatkan dispensasi wajib mengajukan permohonan minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia. Permohonan ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Pemberian dispensasi dapat dilakukan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.
Sementara, bagi WNI dapat diberikan dispenasi berupa pengecualian kewajiban karantina karena keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Permohonan dispensasi bagi WNI diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. B