Pemerintah Australia dan Indonesia memiliki tanggung jawab bersama dalam meningkatkan hubungan dagang kedua negara agar saling menguntungkan.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, perjanjian dagang dibuat dengan tujuan untuk saling menguntungkan pihak yang terlibat.
Dia mengatakan hal tersebut dalam sambutan di acara peringatan Lima Tahun Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) di Jakarta, baru – baru ini.
“Kita itu bikin perjanjian dagang tidak untuk membuat Anda defisit. Kalau tujuannya untuk membuat Anda defisit, itu namanya perang dagang,” ujarnya.
Mendag menjelaskan, dengan adanya perjanjian dagang, negara lain akan memiliki akses ke pasar Indonesia, demikian juga sebaliknya, Indonesia pun akan memiliki akses ke pasar negara lain.
“Masih banyak pihak yang belum memanfaatkan perjanjian dagang, seperti Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA), sekitar 80% yang menggunakan SKA Preferensi,” ungkapnya.
SKA Preferensi adalah Surat Keterangan Asal (SKA) yang memberikan fasilitas khusus kepada barang ekspor untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan bea masuk di negara tujuan.
Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan perdagangan internasional antara negara pengekspor dan negara pengimpor.
Oleh karena itu, Mendag berharap Indonesia dan Australia saling mengingatkan untuk memanfaatkan SKA Preferensi tersebut agar kerja sama dapat digunakan secara optimal.
Dia mengatakan bahwa perdagangan Indonesia dan Australia memberikan dampak positif; ekspor Indonesia lima tahun terakhir naik 14,46% dan ekspor Australia juga naik 17,42%.
Dalam bidang jasa, ada tren pertumbuhan perdagangan jasa Indonesia ke Australia sebesar 19,16% dan IA-CEPA mendorong peningkatan arus investasi dari Australia ke Indonesia atau sebaliknya.
Dia berharap peringatan lima tahun IA – CEPA dapat menjadi momentum untuk meningkatkan hubungan perdagangan Indonesia – Australia yang lebih baik, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi kedua negara.
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia – Australia (IA-CEPA) diberlakukan pada 5 Juli 2020, dan sejak saat itu, perdagangan bilateral antara kedua negara menunjukkan peningkatan sebesar dua kali lipat.
Perdagangan gabungan barang dan jasa tumbuh dari AU$17,7 miliar (sekitar Rp188,7 triliun) pada tahun 2019 menjadi AU$35,4 miliar (sekitar Rp377,4 triliun) pada tahun 2024.
Kini, Indonesia mengekspor lebih banyak barang dan jasa ke Australia dan mencatat surplus perdagangan dengan Australia sebesar AU$3,13 miliar (sekitar Rp33,3 triliun) pada 2024. I