Kementerian P2MI Terima Aset Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan KPK

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menerima barang rampasan negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara hibah antara Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Kantor KemenP2MI, Jakarta, baru – baru ini.

Menurut Menteri Karding, barang rampasan negara itu berupa aset tanah berikut bangunannya di Lampung yang nantinya digunakan untuk pembangunan Migrant Center yang dapat bermanfaat bagi pekerja migran Indonesia.

Aset tersebut diserahkan kepada Kementerian P2MI dengan lokasi terletak di Lampung, luasan tanah 860 meter persegi, yang ada bangunannya.

“Aset ini akan kami gunakan untuk upaya-upaya membangun infrastruktur terutama Migrant Center yang digunakan untuk pelatihan atau untuk sementara kami gunakan untuk shelter untuk digunakan sebaik – baiknya untuk kepentingan perlindungan pekerjaan migran Indonesia,” ujar Menteri Karding.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, mekanisme penyerahan aset rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi untuk lelang atau bisa diserahkan ke kementerian atau instansi pemerintah untuk digunakan.

Jadi, lanjutnya, hasil dari perampasan tindak pidana korupsi itu setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan atau pengadilan tinggi pengadilan negeri ataupun Mahkamah Agung yang penting telah memulai kekuatan hukum tetap maka dieksekusi.

“Kami tadi sudah menyerahkan untuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti yang disebutkan Pak Menteri, rumah atau tanah beserta bangunannya kurang lebih senilai Rp3 miliar,” ungkapnya.

Ibnu menambahkan, penyerahan aset ke KemenP2MI ini merupakan salah satu tindak lanjut mengembalikan kerugian negara agar aset tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Itu kami serahkan, itu namanya sudah dieksekusi. Eksekusinya itu diberikan kepada instansi lain yang mengajukan permohonan dan permohonan KPK tersebut diteruskan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan memberikan suatu penetapan namanya PSB,” jelasnya. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Pemerintah Arab Saudi Bersedia Jamin Kesejahteraan PMI di Negaranya