Sebanyak 1.200 Konsumen Ngadu ke Kemendag soal Belanja Online

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima 5.771 pengaduan dari konsumen hingga September 2025.

Dari total aduan tersebut, sekitar 1.200 pengaduan merupakan terkait e-commerce.

“Kalau sampai sekarang, sampai September ini, 5.771 pengaduan. Dari yang 5.771 itu, 1.200 kasus adalah pengaduan online,” kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Endang Mulyadi di sela – sela acara Membangun Transparansi dan Kepercayaan antara Pelaku Usaha dan Konsumen di kantornya Jakarta.

Dia menjelaskan, keluhan yang diterima pihaknya dari konsumen paling banyak mengenai barang yang tidak sesuai.

Kemendag terus melakukan edukasi dalam rangka meningkatkan keberdayaan konsumen, dengan edukasi tersebut mengenai sebelum, pada saat, hingga setelah pembelian.

“Biasanya tadi barang yang disampaikan tidak sesuai dengan pemesanan, pola pembayaran. Itu sih yang banyakan refund refund,” ungkapnya.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, para penjual wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan elektronik.

“Ada hal – hal yang mungkin terkait dengan Permendag 31/2023, PMSE. Ke depan, itu para pelaku usaha misalnya harus punya, selain izin perusahaan yang NIB, juga untuk memperdagangkan atau menjual di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu harus ada izinnya,” tuturnya.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya telah banyak menemukan barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Kita tahu sejauh ini banyak ditemukan penjualan online, terutama antara yang ditawarkan dengan barang yang dikirim ada kalanya tidak sesuai,” tegasnya.

Moga mengimbau konsumen dapat langsung mengajukan pengembalian apabila menemukan kasus tersebut.

Baca Juga:  Terbit Larangan Judi Online di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Dia mengingatkan agar tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan tujuh hari untuk mengajukan pengembaliannya.

“Kepada masyarakat menemukan hal itu bisa, masih ada waktu tiga hari untuk pengembalian uangnya. Kalau memang barang tidak sesuai dengan cancel atau refund, sehingga e-commerce bisa memberikan kesempatan mengembalikan uangnya. Jangan lebih dari tujuh hari dan para konsumen bisa membuka kemasan terhadap barang yang dibeli secara online,” jelasnya.

Kemendag telah melakukan acara dalam rangka membangun transparansi dan kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen.

Acara tersebut dihadiri oleh 200 peserta, sehingga Moga berharap melalui kegiatan ini dapat membangun kesadaran para penjual toko online agar mengirimkan barang sesuai dengan yang dijanjikan.

“Jadi, melalui kegiatan ini diharapkan membangun kesadaran para merchant untuk menjual produk yang sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Kepada masyarakat sering kali membeli produk di online tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam penjualan online,” ujarnya. I

 

 

 

Kirim Komentar