HIMSATAKI DESAK PEMERINTAH JANGAN ADA MONOPOLI PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN

Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) mendesak pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan atau membangun sistem monopolistik yang menguntungkan satu kelompok, menyusul dibukanya kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Menurut Hasan Bajamal, Ketua Dewan Penasehat Himsataki, asosiasinya mengapresiasi dibukanya penempatan pekerja migran ke Malaysia, tapi sekaligus mengingatkan semua pihak untuk tidak membangun sistem monopolistik.

“Kami mengapresiasi pembukaan penempatan ke Malaysia melalui sistem satu pintu, tapi kami ingatkan jangan membuat kebijakan atau sistem yang menguntungkkan satu kelompok usaha dan merugikan kelompok yang lain,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Hasan menilai sistem monopilstik itu akan mencederai prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat yang diatur dalam perundang-undangan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Pemerintah Malaysia melalui Menteri Sumber Daya Manusia Dato’ Seri Saravanan Murugan menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yakob di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pembahasan draf MoU itu telah mulai dilakukan sejak Oktober 2021 dan difinalisasi pada Maret 2022, sedangkan MoU telah diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2016.

Hasan mengapresiasi MoU tersebut yang memberi kemajuan pada sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran.

Namun, lanjutnya, sistem satu pintu yang baik itu hendaknya memberi kesempatan yang sama kepada setiap perusahaan penempatan PMI untuk berusaha dan memberi yang terbaik kepada PMI.

“Pemerintah hendaknya memberi fasilitas, aturan dan rambu-rambu kepada perusahaan penempatan sehingga perusahaan mana pun yang memiliki izin dan berusaha sesuai aturan dan rambu-rambu itu boleh menempatan pekerja migran ke Malaysia,” jelas Hasan.

Baca Juga:  KEMENPAREKRAF DORONG KABUPATEN TANAH DATAR TERGABUNG DI "UNESCO CREATIVE CITIES NETWORK" TAHUN 2023

Prinsip tersebut, dia menambahkan, hendaknya berlaku juga pada penempatan PMI lainnya ke negara lain, termasuk Arab Saudi. Hasan memberi masukan, pandemi mengajarkan pada seluruh negara bahwa pelayanan digital menjadi suatu keharusan.

Artinya, menurut Hasan, kemudahan dan layanan tanpa sekat, tanpa batas, di mana saja dan kapan saja menjadi habit atau kebiasaan saat ini dan masa depan.

“Keruwetan dan kerumitan pelayanan umum atau public service hanya akan menimbulkan biaya tinggi,” tegasnya.

Hasan menilai keruwetan dan kerumitan sistem juga membuat calon PMI dan para calo mencari jalan pintas dengan menempuh cara ilegal dan di luar prosedur, terlebih pada penempatan ke Malaysia yang memiliki banyak pintu masuk, termasuk melalui jalur laut yang sering menimbulkan korban. I

Kirim Komentar