PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) untuk menjalankan operasional harian setelah pengunduran diri Iman Rachman sebagai Dirut.
“Nanti akan ada sementara Plt yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita sampai ditunjuk definitif Direktur Utama yang baru,” ujar Iman kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 58/POJK.04/2016 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Pasal 23, di antaranya dalam hal terdapat jabatan anggota Direksi Bursa Efek yang lowong, maka jabatan anggota Direksi Bursa Efek tersebut wajib diisi dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak jabatan anggota Direksi Bursa Efek dimaksud lowong.
Kemudian, dalam hal terjadi kekosongan jabatan direktur utama Bursa Efek, maka salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan.
Mengenai penunjukan sementara direktur utama Bursa Efek atau pengalihan tugas dan wewenang anggota Direksi Bursa Efek wajib dilaporkan oleh Direksi Bursa Efek kepada OJK paling lambat dua hari setelah penunjukan atau pengalihan.
Sebelumnya, Dirut BEI Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026) pagi.
Dia menegaskan, pengunduran diri yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
“Walaupun kondisi kita pagi hari ini membaik, saya ingin menyampaikan statement dan ini tidak ada tanya jawab, bahwa saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,” tutur Imam. I





