Cuti Bersama Tahun 2026 Ditetapkan Delapan Hari

Pemerintah menetapkan daftar hari cuti bersama tahun 2026 untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan total ada sekitar delapan hari cuti bersama di tahun 2026.

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.

Beleid itu diteken langsung Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 yang lalu.

Dalam beleid itu dilihat Rabu (4/2/2026), cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak bisa mendapatkan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dipakai.

Ada sekitar delapan hari cuti bersama yang tercantum dalam enam poin cuti bersama tahun 2026. Berikut ini daftarnya:

  • Pada 16 Februari (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • Pada 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
  • Pada 20, 23 dan 24 Maret (Jumat, Senin dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
  • Pada 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
  • Pada 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
  • Pada 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. I

 

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  KKP Tuntaskan Pembangunan KNMP Toli - Toli Jelang Tutup Tahun 2025