Kemenperin Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Pacu Daya Saing IKM

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai langkah strategis untuk mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) naik kelas dan berdaya saing global. ‎

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, pelindungan kekayaan intelektual menjadi faktor krusial dalam menentukan keberlanjutan dan daya saing IKM. ‎

Produk dan unit usaha IKM, lanjutnya, tidak hanya dituntut memiliki kualitas serta nilai tambah, tetapi juga harus dilindungi secara hukum agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.‎

“Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri berbasis inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sehingga IKM tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan berdaya saing global,” jelas Menperin. ‎

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) secara konsisten mendorong penguatan ekosistem perlindungan KI sebagai salah satu strategi pengembangan industri nasional. ‎

Upaya ini, kata Menperin,  diarahkan agar inovasi, merek, desain dan karya intelektual IKM dapat dikelola sebagai aset usaha yang bernilai ekonomi dan terlindungi secara hukum. ‎

Sebagai bentuk komitmen, Ditjen IKMA mengoperasikan fasilitas Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah berjalan sejak 1998. ‎

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita menuturkan, Klinik KI merupakan layanan pendampingan terpadu untuk mendekatkan pelaku IKM dengan regulasi kekayaan intelektual dan mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis dalam penguatan daya saing, serta keberlanjutan usaha. ‎

“Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menghadirkan regulasi pelindungan kekayaan intelektual yang efektif dan memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai nilai strategis kekayaan intelektual,” ungkapnya.‎

Melalui Klinik KI, pelaku IKM mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang hingga indikasi geografis. ‎

Baca Juga:  Kemenperin Usulkan Insentif bagi Industri yang Link and Match dengan IKM

Selain itu, tersedia fasilitasi pendaftaran KI, edukasi dan sosialisasi bagi pelaku IKM, serta aparat pembina industri di pusat maupun daerah.‎

Sepanjang tahun 2025, Klinik KI mencatat 680 layanan konsultasi kepada pelaku IKM dan aparatur pembina industri, baik secara langsung maupun daring. Klinik KI juga memfasilitasi pendaftaran 292 merek dan pencatatan empat hak cipta.

Sementara itu, secara kumulatif sejak 1998 hingga Desember 2025, Klinik KI telah memfasilitasi pendaftaran 7.256 merek, 1.284 hak cipta, 19 paten, 92 desain industri, dan 5 indikasi geografis.‎

Capaian tersebut, Reni menambahkan, menunjukkan konsistensi peran Klinik KI dalam memperkuat perlindungan aset kekayaan intelektual IKM guna mendukung peningkatan daya saing industri nasional. I ‎

Kirim Komentar