Kemendes PDT dan Bank BJB Sinergi Dorong Kemandirian Desa

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Mengenai PKS, kedua pihak terkait dengan fasilitasi layanan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mendukung percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menurut Corporate Secretary Bank BJB Herfinia, PKS menjadi bagian dari langkah berkelanjutan perseroan untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis yang inklusif, sekaligus memperkuat peran sektor perbankan dalam mendorong kemandirian ekonomi desa di berbagai wilayah.

“Sinergi kedua pihak merupakan wujud nyata strategi jangka panjang perusahaan dalam membangun fondasi ekonomi daerah yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” katanya.

Herfinia menjelaskan, kerja sama merupakan tindak lanjut dari kesepahaman bersama antara Kemendes PDT dengan Asosiasi BPD tentang fasilitasi layanan perbankan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal.

Selain itu, perjanjian merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berjalan sejak tahun 2023 dan berakhir pada 25 Juli 2025, yang kemudian disepakati untuk diperpanjang guna menjaga kesinambungan program.

“Melalui perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan perbankan dalam mendukung pembangunan desa secara terintegrasi,” ungkapnya.

Adapun, dia menambahkan, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, pemanfaatan produk dan jasa perbankan, sosialisasi dan pendampingan produk dan jasa perbankan kepada masyarakat desa, serta penguatan peran BPD dalam rangka peningkatan kapasitas kesejahteraan masyarakat desa.

“Kerja sama ini juga mencakup pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan Bank BJB untuk mendukung percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelas Herfinia.

Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan berperan sebagai fasilitator koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sedangkan Bank BJB menyediakan dukungan layanan keuangan dan penguatan kapasitas masyarakat.

Baca Juga:  Mendagri Harap UU Desa Jadi Terobosan Tingkatkan Kinerja Pemda

Pelaksanaan kerja sama dijabarkan secara rinci melalui Rencana Kerja Tahunan yang disepakati bersama dan menjadi pedoman pelaksanaan program di lapangan.

Perjanjian berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan pendanaan bersumber dari anggaran masing – masing institusi.

Guna menjamin efektivitas pelaksanaan, dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala minimal satu kali dalam satu tahun guna memastikan seluruh program berjalan optimal.

Dalam mendukung pengelolaan keuangan desa, Bank BJB telah mengelola saldo Giro Desa pada tahun 2024 dan tahun 2025 yang menunjukkan pertumbuhan signifikan aktivitas keuangan desa.

Pertumbuhan tersebut didukung oleh jaringan Agen Laku Pandai Bank BJB yang tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, dengan total agen mencapai 18.727 unit, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan organisasi desa.

Keberadaan agen ini mempermudah masyarakat desa dalam mengakses layanan perbankan, menabung, bertransaksi dan memperoleh pembiayaan untuk pengembangan usaha mikro, serta kecil.

Dalam rangka membangun ekosistem digital desa, Bank BJB juga telah mengintegrasikan Sistem Keuangan Desa Siskeudes TNT dengan layanan Internet Banking Corporate sejak beberapa tahun terakhir.

Implementasi integrasi sistem ini telah berjalan di Kabupaten Sumedang, Garut, dan Ciamis, serta akan terus diperluas ke wilayah lainnya secara bertahap. I

 

 

 

 

 

Kirim Komentar