Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi dalam setiap perjanjian dagang, termasuk terkait aspek halal yang berlandaskan perlindungan konsumen, kepastian usaha dan penguatan daya saing industri.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan pertemuan dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) agar tetap berjalan dalam koridor kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).
Menurut Menko Airlangga, pemerintah memastikan bahwa kepentingan umat dan kedaulatan ekonomi nasional terjaga dengan baik.
“Halal merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian, mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia, sehingga barang yang masuk, terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,” tuturnya.
Indonesia dan AS juga telah memiliki kesepakatan MRA. Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat, selama lembaga tersebut telah diakui dan terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Saat ini, sudah ada lima LHLN di Amerika Serikat yang mendapatkan Recognition Agreement dari BPJPH, yaitu IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat sekitar 38 negara yang memiliki skema MRA dengan Indonesia.
Dengan mekanisme tersebut, produk dari negara – negara tersebut yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa proses sertifikasi ganda.
Mengenai produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan. Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS yang mematuhi Hukum Islam atau sesuai standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah OKI.
Standar ini telah mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global.
BPJPH pun telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di sana untuk memastikan kepatuhan tersebut.
“Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia,” tutur Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI K.H. Marsudi Syuhud, dan Sekjen Dewan Pimpinan MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Selain itu, hadir juga Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI K.H Zainut Tauhid Sa’adi, Ketua MUI K.H Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Evita Manthovani, serta jajaran Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI. I




