Tambahan TKD Bencana Rp10,6 Triliun Percepat Pemulihan Sumatra

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengumumkan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk mempercepat pemulihan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra.

Kebijakan Tambahan TKD Daerah Bencana ini diharapkan mampu memperkuat keuangan daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun.

Dana ini dialokasikan untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatra.

Penambahan anggaran ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah yang membutuhkan dukungan finansial.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri dalam Sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026. Acara ini diselenggarakan secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Sosialisasi ini diikuti oleh pemerintah daerah di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan (Sumut) Sumatra Barat (Sumbar).

Sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, Mendagri menekankan pentingnya langkah ini.

Kebijakan ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR, dengan tujuan memastikan daerah memiliki sumber daya yang cukup untuk bangkit kembali.

Mendagri menjelaskan, penambahan TKD ini bertujuan memperkuat kemampuan keuangan daerah.

Fokus utamanya adalah pada tiga provinsi di Sumatra yang terdampak bencana.

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung upaya pemulihan pascabencana secara menyeluruh,” ungkapnya.

Awalnya, usulan ini ditujukan khusus untuk daerah yang terdampak langsung bencana.

Namun, Presiden memutuskan untuk memperluas cakupan penerima.

Seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat akan menerima alokasi ini, termasuk yang tidak terdampak langsung.

Keputusan ini didasari pandangan bahwa bencana yang terjadi adalah bencana skala provinsi.

Oleh karena itu, bantuan harus merata di seluruh wilayah tersebut untuk menciptakan dampak yang lebih besar, karena ini mencerminkan pendekatan holistik dalam penanganan dan mitigasi bencana.

Baca Juga:  Kementerian PU Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pantauan Potensi Infrastruktur Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Kebijakan penambahan TKD ini telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026.

Mendagri juga telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaan dana tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah kepala daerah dalam mengimplementasikan kebijakan dan mempercepat proses pemulihan.

Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta agar anggaran tambahan ini digunakan secara efektif.

Prioritas utama adalah untuk mempercepat pemulihan pascabencana di wilayah terdampak.

Penggunaan dana harus tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Bagi daerah yang tidak terdampak langsung bencana, anggaran ini dapat dimanfaatkan untuk program mitigasi, termasuk perbaikan infrastruktur yang rawan bencana, seperti jembatan atau bendungan.

Upaya pencegahan bencana menjadi fokus penting untuk mempersiapkan wilayah dari potensi risiko di masa depan.

Selain itu, dana tambahan TKD Daerah Bencana juga bisa dialokasikan untuk penanganan tata ruang.

Pelatihan pendidikan untuk penanganan bencana juga menjadi opsi penggunaan yang relevan.

Fleksibilitas ini memungkinkan daerah untuk menyesuaikan penggunaan dana sesuai kebutuhan spesifik mereka.

Mendagri bahkan menyebutkan bahwa dana ini dapat digunakan untuk penanganan inflasi.

“Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki cakupan yang luas dalam mendukung stabilitas ekonomi dengan tujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di daerah yang menerima bantuan,” kata Mendagri. I

Kirim Komentar