Kemenperin Terus Dorong Transformasi Industri Logam Nasional

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong transformasi dan kemandirian industri logam nasional melalui peningkatan investasi.

Bahkan, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza turut meresmikan langsung fasilitas logam berupa produksi kawat besi galvanis milik PT Beka Wire Indonesia pada acara Grand Opening perusahaan tersebut.

PT Beka Wire Indonesia mencatatkan realisasi investasi mencapai Rp300 miliar, dengan potensi peningkatan hingga Rp500 miliar.

Pabrik ini memiliki rencana kapasitas produksi sebesar 36.000 ton per tahun, yang memproduksi jenis kawat coated wire (hot dip galvanized, zinc-aluminium, bezilum) dan non-coated wire.

Menurut Wamenperin Riza, peresmian PT Beka Wire Indonesia menandai bertambahnya investasi di sektor industri logam dasar dan memperkuat struktur industri kawat besi, serta baja nasional.

“Kami berharap, kehadiran pabrik ini dapat menjadi pendorong transformasi industri logam nasional menuju industri yang lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan,” katanya.

Wamenperin Riza juga meyakini bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku industri akan mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pemain penting dalam rantai pasok global industri logam.

Sebagai komitmen memperluas pasar global PT Beka Wire Indonesia, sekitar 40% dari total produksi tersebut dialokasikan untuk diekspor ke berbagai negara di Asia Tenggara, Amerika Latin, Eropa dan Australia.

“Investasi ini menjadi angin segar di tengah tantangan neraca perdagangan komoditas kawat besi dan baja,” ungkapnya.

Saat ini, sektor industri pengolahan menunjukkan kinerja positif dengan kontribusi sebesar 19.07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau senilai Rp1.179,62 triliun dan realisasi investasi mencapai Rp182,04 triliun pada Triwulan I/2026.

Sektor ini juga menyerap sekitar 20,03 juta tenaga kerja dan menyumbang 83,61% terhadap total ekspor nasional, sehingga menunjukkan perannya yang sangat strategis dalam perekonomian.

Baca Juga:  Presiden Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Industri kawat baja dalam negeri saat ini didukung oleh 21 produsen dengan kapasitas produksi mencapai lebih dari 1.054.000 ton per tahun dan didorong oleh peningkatan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada berbagai produk.

Kemenperin mencatat, dalam lima tahun terakhir (2021 – 2025), kinerja ekspor produk kawat besi dan baja menunjukkan tren penurunan.

Volume ekspor komoditas ini merosot 48,5%, dari 22.225 ton pada tahun 2021 menjadi 11.442 ton pada tahun 2025.

Sementara itu, impor justru mengalami peningkatan tipis, yang menyebabkan defisit melebar dari -113.567 ton (2021) menjadi -132.221 ton (2025).

Penurunan yang signifikan juga terjadi secara khusus pada produk kawat besi baja lapis galvanis.

Oleh karena itu, Wamenperin menegaskan bahwa langkah PT Beka Wire Indonesia akan sangat mendukung peningkatan nilai tambah industri logam dalam negeri, mendorong substitusi impor, dan memperluas kapasitas produksi nasional.

Kehadiran pabrik baru ini juga selaras dengan capaian positif sektor Industri Pengolahan (IP) yang terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Pada Triwulan I/Tahun 2026, sektor IP tumbuh sebesar 5,04%, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu (4,55%).

Khusus untuk investasi pada industri logam dasar, realisasinya mencapai Rp64,88 triliun pada Triwulan I/2026, yang menyumbang sekitar 13% dari total investasi nasional.

Guna menjaga iklim usaha yang kondusif dan memperkuat daya saing industri baja nasional secara berkelanjutan, pemerintah terus menjalankan kebijakan strategis melalui enam pilar utama yang saling terintegrasi.

Pertama, melalui Perlindungan Pasar, melalui instrumen trade remedies dan pengendalian impor, termasuk Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) guna melindungi industri nasional dari praktik perdagangan tidak adil.

Kedua, Kebijakan Energi, kepastian volume dan harga melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk mengendalikan biaya produksi.

Baca Juga:  EKOWISATA HARUS JADI UNIQUE SELLING POINT PARIWISATA INDONESIA KE DUNIA

Ketiga, Penerapan Standar, Kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk baja hilir untuk meningkatkan mutu dan melindungi konsumen.

Keempat, Penguatan Pohon Industri, menjamin stabilitas dan ketersediaan bahan baku dari hulu hingga hilir.

Kelima, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), penyerapan produk baja nasional difokuskan pada Proyek Strategis Nasional.

Keenam, Insentif Fiskal dan Investasi, penyediaan fasilitas Tax Allowance, Tax Holiday, serta Masterlist bahan baku untuk menarik investasi.

Sebagai langkah konkret pengendalian, Kemenperin juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.

Regulasi ini berfungsi mengendalikan arus impor untuk kebutuhan bahan baku maupun barang modal.

“Kami berharap, kehadiran pabrik ini dapat menjadi pendorong transformasi industri logam nasional menuju industri yang lebih mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan,” tutur Wamenperin Riza.

Dia juga meyakini bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku industri akan mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pemain penting dalam rantai pasok global industri logam. I

 

Kirim Komentar