Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah Yusron B. Ambary mengonfirmasi bahwa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji tahun 2026.
Yusron menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujarnya saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi.
Dari total 19 WNI yang diperiksa, lanjut Yusron, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Arab Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.
Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.
“Untuk saat ini, dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban.
Dalam sistem hukum Arab Saudi, kata Yusron, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.
“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun, jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tuturnya.
Terkait dengan empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.
Menutup keterangannya, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak – haknya,” ungkap Yusron. I





