Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) bersama TNI AL Lanal Banyuwangi, serta PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) berhasil menggagalkan pemasukan 493 ekor burung tanpa dokumen di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi pada Sabtu (23/5) pukul 23.15 WIB.
Dari informasi dilapangan diketahui bahwa dermaga yang biasanya diperuntukkan bagi kapal muatan barang tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman hewan maupun produk tanpa dokumen resmi.
“Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan, padahal informasinya sudah A1. Namun, kali ini petugas lebih jeli,” jelas Kepala Karantina Jawa Timur Sokhib dalam keterangan tertulis.
Dia menambahkan, pengungkapan upaya penyelundupan satwa burung tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan pengiriman satwa dari Bali tujuan Jawa tanpa dilengkapi dokumen karantina melalui Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas karantina bersama tim gabungan melakukan pengawasan dan pemeriksaan saat proses bongkar muat KMP Mutiara Perkasa.
Petugas sempat memeriksa sebuah truk yang dicurigai membawa satwa burung, namun tidak menemukan barang bukti di dalam bak kendaraan tersebut.
Tidak puas dengan hasil pemeriksaan awal, petugas karantina dan tim kemudian melakukan penyisiran di setiap ruang kapal.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah box berisi burung yang disembunyikan di ruang CO2 kapal.
Ruang CO2 merupakan ruangan khusus yang terpisah dan terkunci, dirancang untuk menyimpan tabung – tabung karbon dioksida bertekanan tinggi sebagai bagian dari sistem pemadam kebakaran tetap (fixed fire-fighting system).
Ruang tersebut berfungsi sebagai pusat penyimpanan agen pemadam untuk memadamkan api di ruang mesin atau kargo.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa 493 ekor burung tersebut terdiri dari jenis anis merah, cendet, trucuk, sikatan rimba dada cokelat, bimoli/kancilan, cucacak jenggot, kacamata/ pleci, madu sriganti, cinenen jawa, madu kelapa, dan cikrak daun.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga satwa burung tersebut dipindahkan, yang semula dari truk kemudian dipindah ke dalam ruang kapal untuk mengelabui petugas. Dugaan keterlibatan adanya oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan ini masih kita didalami,” tutur Sokhib.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina di Pelabuhan Ketapang Fitri Hidayati, juga menjelaskan bahwa bahwa praktik penyelundupan satwa burung melalui jalur tersebut kerap terjadi dan beberapa kali pelaku berhasil lolos dari pengawasan petugas.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa pentingnya kerja sama masyarakat bersama instansi terkait lainnya guna menekan upaya tindakan ilegal tersebut.
Menurutnya, meski seluruh burung tersebut tidak termasuk dalam satwa yang dilingungi, tapi setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan antar pulau wajib dilaporkan dan dilengkapi sertifikat karantina sesuai Undang – Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, serta Tumbuhan.
Selain bertujuan dalam kerangka pengawasan lalu lintas satwa liar dan dilindungi juga memastikan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat tidak membawa penyakit yang dapat membahayan satwa di daerah tujuan.
Saat ini, burung – burung tersebut telah di cek kesehatannya, yang nantinya diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya, sedangkan terhadap terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan.
“Ini bukan hanya tentang dokumen, setiap lalu lintas hewan masuk dan keluar Jawa Timur harus dipastikan kesehatannya dan juga legal,” jelas Sokhib.
Satuan Pelayanan Karantina akan terus meningkatkan kerja sama dengan seluruh instansi terkait ini dan berharap masyarakat memahami, serta mematuhi aturan karantina.
“Gampang kok, kalau bingung prosedurnya silahkan bertanya lewat bebagai kanal resmi Karantina Jawa Timur, akan kami jawab,” tegasnya. I





