Kemenperin Perkuat Koordinasi Sambut Wajib Halal Produk

Menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 17 Oktober 2026, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat koordinasi dengan pelaku industri tekstil untuk memastikan regulasi berjalan efektif, memberikan kepastian hukum dan menjaga daya saing industri nasional.

“Saya menerima audiensi Badan Pengurus Pusat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (BPP – API) untuk membahas kesiapan industri tekstil dalam menghadapi kebijakan Wajib Halal yang akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2026, khususnya bagi produk barang gunaan, seperti tekstil,” kata Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, dia menambahkan, BPP – API menyampaikan sejumlah masukan terkait kompleksitas penerapan sertifikasi halal, terutama pada produk yang menggunakan bahan baku atau komponen yang mengandung unsur hewani, sehingga memerlukan kejelasan regulasi dan mekanisme implementasi.

“Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menyusun langkah strategis, menyempurnakan regulasi,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Wamenperin Riza, Kemenperin menyiapkan instrumen pendukung agar pelaksanaan kebijakan Wajib Halal dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hokum dan melindungi industri dari potensi sanksi administratif ketika aturan mulai berlaku pada Oktober 2026.

“Sinergi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci agar implementasi kebijakan ini tidak hanya memperkuat jaminan produk halal bagi masyarakat, tetapi juga menjaga daya saing industri tekstil nasional dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” jelas Wamenperin Riza. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Kemenperin Resmi Buka Pendaftaran IHYA 2026