Sebanyak 15 karya budaya dari Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026 Termin I.
Status ini disahkan dalam Sidang Penetapan WBTbI yang berlangsung di Jakarta pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026.
Sidang digelar secara hibrida, menggabungkan kehadiran daring bagi pemerintah daerah pengusul dan kehadiran luring bagi Tim Ahli WBTb Nasional.
Pencapaian ini menggenapkan total WBTb asal Sumatera Barat yang telah diakui secara nasional menjadi 164 karya budaya sejak tahun 2013.
Angka ini kian memperkuat posisi Sumbar sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya takbenda yang paling hidup, beragam, dan terjaga kelestariannya.
Sidang presentasi untuk Sumatera Barat dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026. Proses ini dikawal langsung oleh jajaran Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar, Tim WBTb Provinsi dan perwakilan dari 11 kabupaten/kota pengusul.
Delegasi Sumbar dipimpin oleh Kepala Bidang Warisan Budaya dan Permuseuman Asril, (mewakili Kepala Dinas Kebudayaan), Kepala BPK Wilayah III Sumbar Nurmatias, serta Ketua Tim WBTb Sumbar Prof. Pramono.
Guna meyakinkan tim ahli nasional, setiap karya budaya dipresentasikan secara ringkas dan didukung oleh penampilan langsung para maestro adat yang diboyong ke arena sidang.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Syaiful Bahri menegaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar pengakuan administratif di atas kertas atau bukan sekadar slogan, tetapi tanggung jawab nyata.
“Penetapan ini adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar. Setelah diakui sebagai WBTb Indonesia, karya budaya tersebut harus tetap hidup di tengah masyarakat, diwariskan kepada generasi muda dan memberikan manfaat sosial, edukatif, serta ekonomi bagi komunitasnya,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Kepala BPK Wilayah III Sumbar Nurmatias mengingatkan bahwa pelestarian tidak boleh berhenti pada seremoni penetapan.
“Pengakuan nasional harus menjadi pemantik langkah nyata agar karya budaya dapat dimanfaatkan secara tepat dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Berikut daftar kelimabelas karya budaya yang lolos pada Termin I dari 11 kabupaten/kota pengusul ini mencakup seni pertunjukan, ritus adat, bahasa, kuliner hingga tradisi lisan:
- Kota Padang: Bahasa Pondok dan Urak Balabek.
- Kabupaten Sijunjung: Marinai.
- Kota Sawahlunto: Tari Piriang Balenggek Lunto.
- Kota Solok: Tradisi Tunduak.
- Kabupaten Solok: Balaho, Indang Solok, dan Tari Tupai Janjang Koto Hilalang.
- Kota Bukittinggi: Tari Payung.
- Kabupaten Kepulauan Mentawai: Tuddukat.
- Kabupaten Lima Puluh Kota: Sirompak Taeh.
- Kota Padang Panjang: Tapuang Pisang.
- Kota Payakumbuh: Sijoda dan Kalamai.
- Kabupaten Solok Selatan: Goba-goba.
Keragaman ini membuktikan bahwa warisan leluhur Minangkabau dan Mentawai tidak hanya tersimpan sebagai memori masa lalu, melainkan masih denyut nadi kehidupan sosial masyarakat hari ini yang berbasis gotong royong.
Menuju target berikutnya adalah 48 Karya Budaya Menanti di Termin II dan III
Pada tahun 2026 ini, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat sebenarnya memproses total 63 usulan karya budaya.
Setelah 15 karya budaya lolos di Termin I, sebanyak 48 karya budaya lainnya kini tengah dipersiapkan untuk menghadapi sidang penilaian pada Termin II dan Termin III mendatang.
Proses pengusulan ini melewati jalur yang panjang dan ketat, mulai dari koordinasi antardaerah, pencatatan dokumen, penyusunan data dukung, pembuatan video dokumentasi, kajian akademis hingga pelibatan langsung para maestro penutur.
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat berkomitmen penuh untuk terus memperkuat ekosistem kebudayaan melalui edukasi, regenerasi pelaku budaya dan pemanfaatan WBTb secara bermartabat dalam sektor pendidikan, pariwisata, serta ekonomi kreatif.
Penetapan nasional ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari kerja kolektif untuk memastikan identitas daerah tetap abadi dan relevan bagi generasi masa depan. I







