KKP dan BP Batam Kawal Mutu Perikanan di Zona Perdagangan Bebas

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) bersinergi mengawal sertifikasi mutu, serta menjamin proses bisnis ekspor produk perikanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Sinergi ini agar proses ekspor hasil perikanan berjalan lancar, sekaligus meningkatkan pelayanan ke masyarakat dan pelaku usaha.

Sinergi KKP – BP Batam ditandai dengan penandatangan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Batam.

“Dengan adanya PKS ini, maka regulasi yang ada dapat dilaksanakan oleh semua pihak demi kemudahan berusaha di Batam,” ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan atau Badan Mutu KKP dalam keterangannya di Jakarta.

Melalui PKS ini, koordinasi dan pembagian scope of job antara KKP sebagai otoritas kompeten dan BP Batam sebagai pengelola kawasan KPBPB berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, menjadi jelas untuk mendukung proses bisnis ekspor produk perikanan.

Birokrasi dapat dipangkas untuk menghindari duplikasi kegiatan sertifikasi mutu dan proses bisnis ekspor produk perikanan yang berasal dari Batam.

Berlandaskan pada kerjasama ini, sistem online KKP akan terhubung langsung dengan peladen layanan perizinan BP Batam atau aplikasi IBOSS, sehingga pelayanan sertifikasi ekspor dapat terintegrasi.

Misalnya untuk mengurus SMKHP (Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan) untuk ekspor yang diterbitkan KKP hanya memerlukan waktu 10 menit hingga 15 menit, setelah terbit dokumen penjaminan mutu secara online oleh BP Batam sebagai prerequisite (prasyarat).

Sebagai informasi, capaian nilai ekspor produk perikanan dari Batam menunjukkan tren geliat ekonomi yang sangat positif.

Tahun 2024 misalnya mencapai Rp203,4 miliar atau sebanyak 8.790 ton dan di tahun 2025 meningkat menjadi Rp226,7 miliar atau sebanyak 8.858 ton.

Baca Juga:  Desain Besar Penataan Daerah Jadi Pedoman Arah Penataan Daerah Nasional

Sedatangman data terkini sampai Juni 2026 tercatat sebesar Rp48,7 miliar atau sebanyak 1.786 ton.

Angka – angka tersebut, sambung Ishartini, menjadi bukti nyata bahwa potensi sektor kelautan dan perikanan di Batam sangat besar.

Seluruh produk perikanan ekspor tersebut keluar dari Batam dengan sertifikat wajib SMKHP yang diterbitkan KKP sebanyak 1930 sertifikat (tahun 2025) dan 713 sertifikat per Juni 2026.

“Dengan adanya kerja sama ini saya optimis ekspor perikanan Batam memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional maupun Batam dan stimulasi bagi pelaku usaha perikanan untuk mengembangkan kegiatannya,” tutur Ishartini.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa KKP telah dipercaya oleh global dalam melaksanakan Quality Assurance (QA) di sepanjang rantai produksi ekspor perikanan Indonesia. I

 

 

 

Kirim Komentar