Tidak Ada Aturan Izinkan Pembakaran Lahan Gambut Saat Kemarau

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto kembali mengingatkan terkait regulasi dan penegakan hukum dalam pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tanah air.

Usai memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (11/9), Kepala BNPB menegaskan tidak ada toleransi atau celah hukum mana pun yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terutama di tengah kondisi musim kemarau.

Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan, serta lahan, aturan tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala BNPB menjelaskan bahwa hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keselarasan penuh antara Inpres tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) lokal, dengan tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan aktivitas pembakaran di atas lahan gambut pada musim kemarau.

“Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Nah, itu sudah diundangkan, berlaku seluruh Indonesia. Dan ternyata tadi penjelasan Pak Gubernur juga tidak bertentangan antara Instruksi Presiden Nomor 11 dengan Perda itu sama,” tutur Suharyanto.

BNPB mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum masyarakat yang bersembunyi di balik dalih kearifan lokal atau aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Dia menegaskan bahwa aktivitas pembakaran hanya memiliki batasan ketat dan syarat yang sangat terbatas, yaitu di lahan mineral dan wajib dilakukan saat musim hujan telah tiba.

Pembakaran lahan gambut di musim kemarau dipastikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut tuh enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia itu. Adanya di lahan gambut dan tidak boleh di musim ini. Tidak ada yang di musim kemarau boleh itu,” jelas Suharyanto.

Baca Juga:  Ini Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana pada 8 April 2025

Langkah tegas ini diambil untuk mendukung kerja keras Satgas Darat dan Satgas Udara di lapangan agar upaya pemadaman tidak sia – sia akibat munculnya titik bakar baru yang disengaja.

BNPB mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan hukum dan bersama – sama menjaga lingkungan demi mencegah dampak buruk Karhutla terhadap kesehatan, serta aktivitas ekonomi masyarakat. I

Kirim Komentar