Sertifikasi Kompetensi SMK PAU Direksi Perusahaan Angkutan Didorong Ditjen Hubdat

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) berupaya meningkatkan aspek keselamatan dan meminimalisir potensi kecelakaan pada angkutan umum.

Hal ini dilakukan melalui penguatan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan mendorong sertifikasi kompetensi kepada jajaran direksi perusahaan.

“Kita perlu memastikan perusahaan angkutan umum mengimplementasikan 10 elemen SMK PAU agar keselamatan bisa terjamin. Kalau kita bisa mengawasi penerapan seluruh elemen SMK PAU oleh perusahaan angkutan, potensi terjadinya kecelakaan pun bisa ditekan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam kegiatan Penguatan SMK PAU Melalui Sertifikasi Kompetensi Jajaran Direksi Perusahaan Angkutan Umum di Kantor Kemenhub, Jakarta.

Namun, ditemukan sejumlah permasalahan dalam pembinaan dan pengawasan implementasi SMK PAU, seperti terbatasnya jumlah penilai SMK PAU di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat yang berjumlah 407 asesor dengan jumlah perusahaan angkutan umum sebanyak 45.209.

Selain itu, tingkat pemahaman dan kepatuhan perusahaan juga berbeda sehingga diperlukan pembinaan serta peningkatan kompetensi, khususnya kepada jajaran direksi perusahaan dalam memahami SMK PAU dan menyusun dokumen aplikatif sesuai kondisi perusahaan.

Pemerintah menginginkan seluruh direksi perusahaan angkutan umum, khususnya Direksi Operasional sebagai safety leader harus diasesmen untuk memahami dan menerapkan SMK PAU pada perusahaannya, karena mereka paham terhadap risiko yang dihadapi perusahaan angkutan.

“Setelah lulus asesmen nanti kita bisa mengeluarkan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen SMK PAU untuk direksi perusahaan angkutan umum tersebut,” jelas Aan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho menuturkan, sejalan dengan pilar keenam pada elemen SMK PAU yakni peningkatan kompetensi, maka diperlukan pengembangan tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan angkutan umum.

Baca Juga:  Sistem ETLE HUB Kemenhub Catat 72.236 Deteksi Angkutan Barang

Menuirut Dirjen Aan, nantinya direksi perusahaan angkutan umum tidak hanya wajib memiliki sertifikat kompetensi SMK PAU, tetapi juga harus dapat mengimplementasikan, evaluasi hingga pelaporan SMK PAU ke pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat.

“Tujuan keterlibatan direksi operasional dalam rangka memastikan seluruh aspek SMK PAU dapat disiapkan oleh perusahaan dan bertanggung jawab terhadap implementasinya. Dengan kompetensi tersebut, manajemen nantinya ikut bertanggung jawab penuh pada keselamatan, kejadian kecelakaan dan pengelolaan angkutan umumnya,” ungkapnya.

Dirjen Aan berharap dengan adanya asesmen dan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen SMK PAU pada direksi perusahaan, nantinya penguatan kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), integrasi data dan koordinasi lintas sektor dapat terus dilakukan.

Kemudian, diharapkan juga pembinaan dan pengawasan SMK PAU menjadi lebih efektif.

“Kami berharap ke depannya, penerapan SMK PAU tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi dan sertifikasi, tapi mampu mendorong peningkatan kinerja keselamatan perusahaan secara nyata dan berkelanjutan. Pada akhirnya akan terbentuk budaya keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum,” tuturnya. I

Kirim Komentar