Bapenda Jateng Siapkan Cashback Harian bagi WP Patuh Mulai 5 November 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program reward berupa cashback harian.

Program yang berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menjelaskan, sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi, program tersebut menyediakan lima reward setiap hari bagi Wajib Pajak (WP), dengan pembagian berdasarkan jenis pembayaran.

“Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, tentu saja pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan dan efektivitas program,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, mekanisme penentuan penerima cashback dilakukan berdasarkan nomor urut antrean kedatangan di Samsat Induk, tetapi terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

“Nomor antrean bukan semata – mata menjadi penentu penerima cashback. Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback,” tutur Masrofi.

Guna mengikuti program tersebut, dia menambahkan, masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak seperti biasa.

Identitas pada KTP asli wajib pajak, harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK asli kendaraan.

Program itu untuk wajib pajak orang pribadi, bukan instansi atau perusahaan, dengan kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah.

Pembayaran dilakukan secara langsung di Samsat Induk, baik saat jatuh tempo maupun sebelum jatuh tempo.

Transaksi juga harus berhasil dan tercatat dalam sistem, serta wajib pajak belum pernah menerima reward dalam program yang sama.

Baca Juga:  Menhub Dorong Sinergi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026 dengan Pemprov Jateng dan Komisi V DPR

Masrofi menegaskan, cashback tidak diberikan apabila pembayaran melewati tanggal jatuh tempo, identitas KTP dan STNK tidak sesuai, menggunakan identitas orang lain atau transaksi gagal, dibatalkan maupun terindikasi duplikasi.

Dia berharap, program tersebut dapat menjadi bentuk penghargaan, sekaligus motivasi bagi masyarakat untuk semakin tertib membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahunnya,” katanya. I

 

Kirim Komentar