KENAIKAN TIKET MASUK TAMAN NASIONAL KOMODO DITUNDA HINGGA TAHUN 2023

Pemerintah akhirnya menunda kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo sebesar Rp3.750.000 hingga tahun 2023.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, penundaan kenaikan ini telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Tarif baru Padar-Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023,” katanya saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Menurut Sandiaga, penundaan ini sesuai dengan aspirasi publik yang telah ditampung oleh pemerintah. “Sekarang saatnya kita melakukan diskursus publik agar upaya kita untuk kebangkitan ekonomi ini bisa kita laksanakan.”

Kemenparekraf menuturkan, saat ini pihaknya terus menampung masukan-masukan dari para pelaku wisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo terkait dengan kenaikan harga tiket.

Menurut Sandiaga, diskusi tersebut memegang peranan penting sehingga ada solusi yang menguntungkan bagi berbagai pihak terkait.

“Kita juga ingin agar upaya konservasi dan upaya pemulihan ekonomi ini bisa dilakukan secara beriringan,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf Vinsensius Jemadu menegaskan, saat ini situasi di Labuan Bajo sudah kondusif.

Dia menjelaskan, hingga kini Kemenparekraf beserta pemerintah daerah setempat dan pihak-pihak terkait telah berdialog dengan para pelaku wisata di Labuan Bajo pada Kamis (4/8/2022) dan Senin (8/8/2022).

Dalam dialog tersebut, diperoleh sejumlah kesepakatan terkait dengan penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo hingga tahun 2023.

Selain itu, harga tarif masuk Taman Nasional Komodo masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp150.000.

Baca Juga:  Kemenperin Ungkap Peningkatan Jumlah Tenaga Kerja Industri

“Kemenparekraf dan stakeholders terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi public, sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf. I

Kirim Komentar