Kebutuhan akan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada tempat kerja memiliki peranan yang penting di tengah pesatnya perkembangan industrialisasi dan transformasi ekonomi Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, peningkatan kompetensi Ahli K3 juga akan memberikan informasi terbaru, terutama pada pembaruan mengenai peraturan K3.
“Penerapan K3 di tempat kerja dapat menjadi acuan dalam perbaikan K3 serta memberikan pemahaman mengenai proses online pelayanan K3, terutama melalui portal TemanK3,” ujarnya saat acara secara virtual pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 di Bogor Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).
Dirjen Haiyani menjelaskan, para Ahli K3 juga harus mampu meningkatkan kapasitasnya agar kualitas pembinaan K3 dapat berjalan dengan baik dalam memenuhi komitmen bersama untuk memenuhi peraturan yang ada, menciptakan tenaga Ahli K3, melaksanakan pelayanan yang prima.
“Semua Ahli K3 harus memberikan layanan prima dengan menjalin komunikasi, kolaborasi antara instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pusat dan daerah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan, kompetensi Ahli K3 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman regulasi dan kebijakan tentang K3 kepada para Ahli K3.
“Dengan menerapkan materi yang didapatkan selama peningkatan kompetensi ini dapat menjamin keberlangsungan usaha tempat kerja Ahli K3,” ungkapnya.
Peningkatan Kompetensi Ahli K3 ini diikuti oleh 906 peserta melalui daring dan 25 peserta secara luring, sehingga total yang telah mengikuti kegiatan, baik daring maupun luring sebanyak 6584 Ahli K3. I