Pemerintah Indonesia menjajaki kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di Singapura.
Peluang kerja baru yang dibutuhkan Singapura saat ini, berupa tiga jabatan di sektor kesehatan pada pemberi kerja berbadan hokum, yaitu Health Care Assistant (HCA), Enrolled Nurse (EN) dan Registered Nurse (RN).
“Saat ini, ada permintaan riil berupa job order untuk tiga jabatan sektor kesehatan yang akan bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, yakni di Rumah Sakit maupun fasilitas kesehatan milik Singapura. Job order itu diverifikasi di KBRI Singapura,” ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, selama ini ketiga jabatan sektor kesehatan tersebut belum banyak diisi oleh PMI, karena kandidat sekurang-kurangnya harus mengenyam pendidikan kesehatan di sekolah/universitas di Singapura atau kandidat lulus Singapura Nursing Board (SBN) Exam.
Selama ini pula, lanjut Suhartono, belum ada proses rekrutmen yang masif bagi tenaga kesehatan Indonesia untuk bekerja di Singapura.
Dalam upaya membuka potensi penempatan jangka panjang, melalui Staf Teknis Tenaga Kerja KBRI Singapura, Kemnaker memfasilitasi diskusi antara Ministry of Health Holding (MoHH) dan SNB dengan Konsil Keperawatan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Kementerian Kesehatan di Kemnaker pada Selasa (13/12/2022).
“Hingga saat ini, agensi telah menjalin kerja sama dengan tiga P3MI dan agensi menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan lebih banyak P3MI,” jelasnya. Selain itu, pada 14 Desember 2022, untuk pertama kalinya dilaksanakan SNB Exam di Indonesia.
Suhartono menuturkan, Singapura diperkirakan membutuhkan 24.000 orang tenaga kesehatan hingga tahun 2030, sehingga Singapura harus terbuka terhadap tenaga kesehatan asing.
Pengguna jasa di Singapura memerlukan tenaga kesehatan asing untuk dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di negaranya. I