Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Dampak perubahan regulasi itu langsung terasa, sebanyak 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta langsung keluar.
“Di di Tanjung Priok ini ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak tanggal 10 Maret sejak Permendag 36/2024 di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Dia menjelaskan bahwa Permendag Nomor 36/2024 memang membuat alur keluar barang di pelabuhan tertahan karena penumpukan.
Selain Pelabuhan Tanjung Priok, satu pelabuhan lain yang terjadi penumpukan adalah Pelabuhan Tanjung Perak di Jawa Timur, yang terdapat 9.111 kontainer yang menumpuk.
Sebanyak puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan itu didominasi sejumlah komoditas.
Mulai dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang sebelumnya tidak bisa keluar, karena terhambat persetujuan impor atau Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
“Nah (penumpukan kontainer) ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan ekonomi, terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia.
“Kami dari Kemenkeu Direktorat Jenderal Bea Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8 2024 Yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” jelas Sri Mulyani. I